POP CITY KARAOKE LAWANG BUKA SIANG BOLONG SEBELAH RUANG GURU

0
68

*Perda Larang Karaoke 200 Meter dari Sekolah. Pop City Tepat di Samping Ruang Guru Learning Center*

LAWANG, MALANG, http://RESTORASIHUKUM.COM – Tempat hiburan karaoke “Pop City Karaoke Keluarga” di Jl. Doktor Wahidin No.15, Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diduga melanggar Peraturan Daerah.

Pantauan Restorasi Hukum pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 13.54 WIB, *pintu Pop City terbuka dan sejumlah motor terparkir di depan lokasi.* Padahal, Perda Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi membatasi jam operasional karaoke.

1. BUKA SIANG BOLONG, LANGGAR PERDA
Pasal 16 Perda 8/2012 secara tegas mengatur jam operasional usaha karaoke dimulai pukul 19.00 WIB hingga 02.00 WIB. *Fakta di lapangan, Pop City sudah beroperasi pada pukul 13.54 WIB.*

“Setiap usaha karaoke yang buka di luar jam operasional dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp50 juta dan penyegelan tempat usaha,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang yang dikonfirmasi terpisah oleh RH.

2. LOKASI BERSEBELAHAN DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Pop City berada tepat di sebelah “Ruang Guru Learning Center”. *Pasal 7 ayat (2) Perda 8/2012 melarang lokasi usaha karaoke berada dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.*

“Ini jelas melanggar zonasi. Izin TDUP-nya harus dicabut jika terbukti,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Malang, Didik Santoso, S.H.

3. WAJIB ADA TDUP & BAYAR PB1 10%
Setiap usaha karaoke wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari DPMPTSP Kabupaten Malang dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10% kepada konsumen.

Restorasi Hukum akan melakukan uji petik dengan memesan room di Pop City Lawang. Jika nota pembayaran tidak mencantumkan PB1 10% dan nomor TDUP, maka ada indikasi penggelapan pajak dan usaha ilegal.

4. PIMRED RH: SIDAK 1×24 JAM
Pimpinan Redaksi _Restorasi Hukum_, Rudik Hartono, mendesak Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Malang untuk segera melakukan sidak ke Pop City Lawang.

“Label ‘Karaoke Keluarga’ jangan jadi tameng pelanggaran Perda. Buka siang bolong dan dekat sekolah itu dua pelanggaran sekaligus. Kami minta 3 hal dicek: Satu, jam operasional. Dua, jarak dengan sekolah. Tiga, kelengkapan TDUP dan setoran pajak PB1. Jika melanggar, segel hari ini juga,” tegas Rudik.

Rudik menambahkan, tim RH akan melayangkan permohonan KIP ke DPMPTSP Kabupaten Malang pada Senin, 12 Mei 2026 untuk meminta salinan TDUP dan data setoran PB1 Pop City Lawang.

“Gerbang boleh buka, tapi data izin tidak boleh ditutup-tutupi. Publik berhak tau usaha di sebelah rumahnya legal atau tidak,” tutup Rudik.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pop City Karaoke Lawang belum dapat dikonfirmasi. Restorasi Hukum membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Tim Investigasi*
*Restorasi Hukum – Mengawal Kebenaran Tanpa Kompromi*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here