Tunjukkan Soliditas, Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

0
34

Jakarta, restorasihukum.com – Sebanyak delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara menunjukkan solidaritas antardaerah dengan berkomitmen membantu pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh melalui mekanisme hibah antar daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang diterbitkan oleh Tito Karnavian. Kebijakan tersebut mendorong daerah yang tidak terdampak bencana untuk berpartisipasi dalam upaya pemulihan, sebagai wujud gotong royong nasional.

Mendagri Tito, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, menyatakan bahwa inisiatif ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan, terutama di sejumlah wilayah Aceh yang masih menghadapi tantangan besar pascabencana.

“Kami mengimbau daerah di Sumut untuk membantu Aceh, dan saat ini sudah ada delapan daerah yang menyatakan komitmen,” ujar Tito dalam Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah per 20 April 2026, komitmen bantuan tersebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang masing-masing mengusulkan bantuan Rp50 miliar. Selain itu, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan mengusulkan Rp30 miliar.

Daerah lainnya seperti Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Pematangsiantar, serta Kabupaten Labuhanbatu masing-masing mengusulkan bantuan sebesar Rp25 miliar kepada berbagai kabupaten terdampak di Aceh.

Tito menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut sangat berarti bagi percepatan pemulihan, khususnya dalam pembangunan hunian tetap (huntap) dan pemulihan fungsi pemerintahan di daerah terdampak.

“Nilai Rp25 miliar di sana sangat signifikan. Bisa digunakan untuk pembelian lahan, pembangunan huntap, hingga menghidupkan kembali roda pemerintahan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa mekanisme hibah antar daerah akan dikawal secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Saat ini, penanganan bencana di Aceh telah memasuki fase transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. Secara umum, layanan dasar dan infrastruktur mulai kembali berfungsi, meskipun belum sepenuhnya pulih secara permanen.

“Sebagian besar sudah normal secara fungsional. Akses jalan dan jembatan memang belum sempurna, tetapi sudah dapat digunakan, terutama untuk distribusi logistik,” pungkas Mendagri Tito.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here