Selayar, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Selayar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, seorang penjual ikan yang terlibat dalam perantara jual beli narkotika.
Putusan dibacakan pada Selasa (2/12/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Zaki Attirmidzi, dengan hakim anggota Eka Wijaya Silalahi dan Naylla Bellytz Medhycha. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kepolisian Resor Kepulauan Selayar bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Tempat Pelelangan Ikan Bonehalang. Terdakwa yang sudah menjadi target operasi kemudian dibekap petugas saat menunggu seseorang yang akan mengambil narkotika tersebut.
Dalam persidangan, Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis mengungkap bahwa Terdakwa bersepakat dengan seseorang bernama Ansar untuk memfasilitasi pembelian sabu dari Daus. Sebagai imbalan, Terdakwa akan mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu tersebut bersama Daus.
“Majelis menilai tindakan Terdakwa yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah agar mendapat sabu untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri. Selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana Pasal ini tidak didakwakan, dimana Terdakwa terbukti sebagai pemakai dengan hasil tes urine positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kost Terdakwa relatif kecil (vide SEMA Nomor 4 tahun 2010) sedangkan barang bukti narkotika dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua nol) gram dan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang ditemukan di rumah Saksi Kamria alias Ria binti Madong bukan milik Terdakwa melainkan milik saudara Daus,” pertimbangan majelis.
Majelis menilai bahwa peran Terdakwa secara keseluruhan menunjukkan ia bukan bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hal itu, dan merujuk SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Hakim memutuskan untuk menyimpangi ketentuan minimum khusus dalam pidana penjara yang dikenakan kepada Terdakwa.
Putusan ini menegaskan penerapan pertimbangan yuridis yang memperhatikan peran Terdakwa, jumlah barang bukti, serta aspek kemanusiaan dalam rangka penegakan hukum yang proporsional.(Red)









