Jaksa Agung Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice Tipikor

0
92

Jakarta, restorasihukum.com – Upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pendekatan hukum yang humanis kembali terlihat dalam keputusan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang menyetujui pelaksanaan rehabilitasi bagi dua perkara penyalahgunaan narkotika. Kepastian tersebut disampaikan setelah pelaksanaan ekspose secara virtual pada Kamis (04/12/2025).

Dua perkara yang diberikan kesempatan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Perkara pertama melibatkan tersangka Aris A bin M. Amin, yang sebelumnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara perkara kedua melibatkan dua tersangka, yakni I Ramandika dan Moh. Emot, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Jampidum menjelaskan bahwa keputusan memberikan rehabilitasi tidak diambil secara sembarangan, melainkan melalui rangkaian pertimbangan teknis dan hasil asesmen terpadu. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Hasil penyidikan yang menerapkan metode know your suspect juga menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, melainkan hanya pengguna terakhir atau end user. Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang dan dinilai sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Pertimbangan lain yang menguatkan keputusan rehabilitasi ialah fakta bahwa para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, atau pernah menjalani namun tidak lebih dari dua kali. Mereka juga dipastikan tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir yang terkait dengan jaringan narkotika.

Atas dasar itu, Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Instruksi tersebut merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan rehabilitasi dalam penanganan perkara narkotika, sebagai pengejawantahan asas dominus litis jaksa.

Keputusan ini mempertegas arah kebijakan Kejaksaan yang menempatkan pemulihan, pencegahan, dan pendekatan humanis sebagai langkah prioritas dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika, terutama terhadap pengguna yang tidak terlibat dalam rantai peredaran gelap.

Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan berupaya memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tidak hanya tegas, tetapi juga proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan publik.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here