MEDAN restorasihukum.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap Iwan Sijabat, Jaksa Kejari Medan, karena kedapatan sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Rabu 10 September malam. Iwan ditangkap bersama seorang rekannya, serta barang bukti sisa sabu-sabu dan alat isapnya.
“Benar ada kita amankan oknum jaksa itu di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan bersama barang bukti sabu-sabu sisa pemakaian. Saat ini, masih kita proses untuk melakukan pengembangan ,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Donny Alexander saat dikonfirmasi, Jum’at (12/9/2014).
Penangkapan terhadap Jaksa Iwan, berawal dari informasi masyarakat menyampaikan akan kegiatan yang mereka terima mengenai adanya pesta sabu-sabu di salah satu hotel. Setelah ditindaklanjuti, polisi pun melakukan penggerebekan. “Saat ini kita masih menunggu hasil tes urine yang bersangkutan. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait hal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Yusni saat dikonfirmasi terpisah menyatakan masih belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai penangkapan anggotanya itu. Sedangkan Kepala Kejari Medan Yusuf, hingga berita ini diterbitkan belum juga berhasil dikonfirmasi wartawan. (Red)










