Jakarta, restorasihukum.com – Bertempat di Lapangan Tembak Adhyaksa Shooting Range lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Adhyaksa Shooting Club menyelenggarakan lomba menembak internal perorangan yang melibatkan para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta sejumlah awak media dari Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia, dan Kantor Berita Antara.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat olahraga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kemampuan jaksa dalam penguasaan senjata api. Hal ini sesuai dengan kewenangan jaksa untuk menggunakan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata kelola senjata api dinas.
Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club, Dr. Masyhudi yang juga merupakan Staf Ahli Jaksa Agung, menekankan pentingnya olahraga menembak dalam melatih konsentrasi, pengendalian emosi, serta ketepatan pengambilan keputusan. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi ajang peningkatan kemampuan menembak jaksa dalam rangka mendukung tugas penegakan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin menyampaikan bahwa kompetisi ini diharapkan dapat melahirkan calon atlet menembak profesional yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga menambahkan bahwa lomba ini merupakan sarana edukatif guna memperdalam pemahaman jaksa terhadap penggunaan senjata api. Ia menegaskan bahwa hanya personel kejaksaan yang memenuhi syarat tertentu yang boleh menggunakan senjata api, mengingat penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Adhyaksa Shooting Club menjadi wadah resmi pembinaan keterampilan menembak bagi jaksa, melalui latihan-latihan rutin guna memastikan kesiapan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Red)













