Bantah Adanya Penganiayaan, Kapolres Tuban Dianggap Membohongi Publik

0
170

Tuban, restorasihukum.com – Terkait kasus penganiayaan dan penodongan pistol terhadap siswa SMPN 2 Widang, berinisial VA (13), yang dilakukan oknum polisi di Mapolsek Widang, Kapolres Tuban Diduga telah melakukan pembohongan publik.

     Seperti diketahui, kepada sejumlah wartawan, AKBP Guruh Arif Darmawan, membantah telah terjadi penyekapan, penganiayaan, serta penodongan pistol. Namun pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan realita yang menimpa korban.

     Menanggapi pernyataan Kapolres Tuban yang berbeda dengan kenyataan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, berpendapat, bahwa kasus ini menunjukan lemahnya sistem birokrasi dalam kepolisian. Pernyataan Kapolres menunjukan kecerobohan, karena telalu dini memberikan statement tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

     “Itu statement ketakutan dan ceroboh, harusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu baru statement. Kami jadi mempertanyakan dasar statement itu dari mana, karena Kapolres kan belum pernah mengklarifikasi korban secara langsung,” ujarnya.

     “Kalau temuan kami, keterangan dari Viki, dia ditodong, ditampar, dan diinjak, bahkan ditodong dua kali. Ditodong ke pelipis dan mulut,” ungkapnya.

     Sebab berdasarkan temuan Kontras dan kroscek kepada korban, pernyataan Kapolres Tuban sangat bertolak belakang. “Ada upaya pembohongan publik yang dilakukan Kapolres Tuban dalam pengusutan kasus itu,” ujar Perwakilan Kontras Surabaya, Fathul Khoir.

     Kontras menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada hari Senin, 15 Juni 2015. Kemudian korban mencoba melaporkan kasus tersebut ke Polsek Widang, namun ditolak. Bahkan permintaan visum ke Puskesmas Widang tidak diberikan. “Tanggal 16 (Juni) visum ke Puskesmas (Widang) tidak visum, disuruh minta pengantar dari polsek, tapi oleh polsek tidak diberikan,” paparnya.

     Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polres Tuban. Korban baru melakukan visum di RSUD Tuban pada Jumat, 19 Juni 2015, didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

     Menurut Kontras, hal ini sangat berbeda dengan pernyataan Kapolres bahwa korban divisum pada Senin, 15 Juni 2015, atau pada hari yang sama setelah kejadian penganiayaan.

      Kapolres sempat menunjukan surat visum yang ditanda tangani dokter Puskesmas Widang. “Jumat, tanggal 19 Juni, (korban) dapat panggilan ke polres, kemudian diantar visum ke RSUD, tapi kata Kapolres, visum ditanda tangani tanggal 15 Juni di Puskesmas,” ungkapnya.

     “Bahkan sampai sekarang keluarga tidak dikasih tahu hasil visum. Harusnya pihak kepolisian memberikan hasil visum kepada keluarga korban,” tandasnya. (abk)

 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here