Gunungsitoli,restorasihukum.com – Lagi-lagi DPC LSM Penjara Se-Kepulauan Nias melakukan unjuk rasa di Kantor PT. Adira Finance Perwakilan Nias agar segera ditutup yang terletak di Jl. Diponegoro Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, tidak memiliki Izin usaha atas legalitas PT. Adira Finance Perwakilan Nias keberadaannya di Wilayah Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli serta Wilayah Hukum Mapolres Nias. Kamis (19/10/2017) Siang.
Hal ini puluhan massa Aliansi DPC LSM Penjara Se-Kepulauan Nias melakukan unjuk rasa serta mengungkapkan unjuk rasa di Kantor PT. Adira Finance Perwakilan Nias atas dugaan transaksi ilegal serta tindakan pelanggaran perundang undangan dan Hukum yang berlaku dalam kegiatannya menjalankan usaha Perusahaan pembiayaan, Ucap massa.
Koordinator Aksi Yanuari Zebua menyebutkan atas tuntutan tersebut: Meminta kepada bapak Walikota Gunungsitoli untuk melakukan penertiban para pengusaha yang tidak mengantongi izin, Hentikan dan tutup kegiatan PT. Adira Finance Perwakilan Nias di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Mendesak PT. Adira Finance Perwakilan Nias di Kota Gunungsitoli untuk segera angkat kaki dari bumi Kepulauan Nias karena tidak mengantongi izin usaha tersebut dan merugikan masyarakat banyak. Sebutnya dalam orasinya.
Meminta kepada bapak Kapolres Nias untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas perampasan serta Pencurian yang dilakukan oleh Debt Collector PT. Adira Finance Perwakilan Nias. Meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran oleh PT. Adira Finance Perwakilan Nias, terangnya.
Ia menambahkan, jika tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 3x 24 Jam, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar. tutur Yanuari Zebua.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT. Adira Finance Perwakilan Nias, Joni Gea, mengakuinya sejak Tahun 2013 berdirinya PT. Adira Finance Perwakilan Nias di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli belum memiliki Izin usahanya dan belum terdaftar atas legalitas PT. Adira Finance Perwakilan Nias di Perizinan terpadu Kota Gunungsitoli. Ucap Kepala Perwakilan PT. Adira Finance Perwakilan Nias saat menerima Aksi tersebut.
Ia menyampaikan Kalo izin pendirian PT. Adira Finance sudah terdaftar di Menkumham bang. Tetapi izin usaha berdirinya PT. Adira Finance Perwakilan Nias Empat (4) Tahun lamanya di wilayah Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli belum kami memiliki dan belum terdaftar di Perizinan terpadu Kota Gunungsitoli, sebut Joni.
Koordinator lapangan Markus Hulu, mengatakan atas kekecewaan masyarakat dan penindasan terhadap konsumen serta tidak memiliki Izin usaha, maka hal ini disampaikan puluhan aktivis yang tergabung dari Aliansi DPC LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) se-Kepulauan Nias mendesak agar perusahaan tersebut segera ditutup di Kepulauan Nias karena massa menilai PT. Adira Finance melakukan kegiatan ilegal.
Ia menyebutkan kegiatan transaksi pembiayaan ataupun perkereditan di PT. Adira Finance tersebut terindikasi pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI atas laporan konsumen dugaan perampasan motor oleh debt collector PT. Adira Finance kepada para konsumen masih bergulir di Mapolres Nias. Jelasnya.
Lebih lanjut Markus Hulu menyampaikan, mendesak Pimpinan PT. Adira Finance agar bertanggung jawab serta membayarkan seluruh kerugian masyarakat atas tindakan premanisme dengan melakukan perampasan atau pencurian kendaraan motor konsumen oleh debt collector-nya di Kepulauan Nias. tutur Markus Hulu.
Sementara pantauan kami di lapangan dari awal aksi unjuk rasa tersebut hingga bubar di PT. Adira Finance Perwakilan Nias aman kondusif serta dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Resor Nias Daerah Sumatera Utara. (al)





