OKI, restorasihukum.com – Untuk meningkatkan mutu & kwalitas jurnalistik yang ada di kabupaten OKI, dalam baru – baru ini salah satu wartawan yang bertugas di wilayah kabupaten OKI mendapatkan “surat Somasi & Peringatan” dari kepala bagian protokol & Komunikasi Publik Pemda OKI Hendra Anggara, S,STP. dengan Nomor. 67 /XI/2017 yang di berikan oleh kasubag protokol & Komunikasi Publik Pemda OKI Adi setiawan, S.Pd di ruang kerjanya tangal 15/03/2017.
Sekitar jam 14.20 WIB, kepada kepala biro media Koran Penyidik Korupsi (M-KPK) Kabupaten OKI Bagus Saputra, terkait dalam pemberitaan dana humas dan protocol kabupaten OKI tahun 2016 terkesan tertutup dan kabag humas kabupaten OKI tutup mata akan adanya plavon kantor bupati yang Bocor.
Dalam isi surat tersebut kepala bagian protokol & Komunikasi Publik Pemda OKI Hendra Anggara, S,STP. Menyatakan, Oknum Wartawan tersebut sudah Menyalahi kode etik jurnalistik dan aturan Pers yang ada serta merugikan Masyarakat.
Menurut bagus saputra selaku kepala biro media Koran Penyidik Korupsi (M-KPK) surat yang di berikan kepada dirinya itu adalah surat tidak resmi, karena dalam isi surat tersebut hanya Foto copy dan tidak ada cap basah (stempel). Apakah ini prosedur cara kinerja bagian protokol & Komunikasi Publik Pemda OKI dalam memberikan surat?.
ketua umum persatuan pewarta warga indonesia ( PPWI) Stetment Wilson menegaskan, kepala bagian protokol & Komunikasi Publik pemerintah kabupaten OKI tidak boleh intervensi kinerja wartawan. Wartawan menulis berita berdasarkan kode etik jurnalistik, bukanlah seorang yang menilai, tapi publik yang menilai dan wartawan itu sendiri, jadi khususnya instansi pemerintahan kepala bagian protokol & Komunikasi Publik Pemda OKI, tidak ada hak untuk intervensi apa pun kinerja seorang wartawan, kalau tidak benar dalam isi berita tersebut, maka bisa gunakan hak jawab sesuai dengan UU PERS No.40 tahun 1999.
Di lain sisi ketua komite pemberantas korupsi kabupaten OKI Abdulah Husin akan melaporkan kinerja protokol & Komunikasi Publik Pemda OKI yang selalu intervensi kinerja wartawan dan juga membatasi kinerja wartawan berdasarkan laporan yang sudah di terima terkait dana angaran humas dan protocol kabupaten OKI dari tahun 2014 – 2016 patut di duga ada korupsi berjama.ah dan merugikan Negara.
ketua komite pemberatas korupsi kabupaten OKI juga akan melaporkan perkara ini kepihak yang berwenang, harapannya kepada bupati OKI iskandar SE agar segera mengambil tindakan yang tegas. (TIM. Abbas)










