Jakarta, restorasihukum.com – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum) Mahkamah Agung, Hasanudin, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun standar tinggi dalam kepemimpinan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara FKDP–Siniar Ruang Sidang Edisi Keempat 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom, Jumat (12/9).
Acara yang dipandu oleh hakim Ganjar Prima Anggara dan Azizah Amalia ini diikuti oleh 146 peserta dari berbagai satuan kerja.
Dalam sesi pembuka, Hasanudin membagikan pengalamannya saat memimpin Pengadilan Negeri Tilamuta. Ia menilai bahwa kepemimpinan yang efektif adalah proses berkelanjutan untuk memperbaiki hal-hal baik yang sudah ada.
“Semakin tinggi standarnya, semakin besar tantangannya. Orang yang ingin maju jangan dibuat nyaman, tetapi dibuat lapar agar mau berpikir dan berinovasi,” ujarnya.
Hasanudin membawakan materi bertajuk Transformasi Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum: Inovasi, Sinergi, dan Akselerasi. Ia menjelaskan berbagai inisiatif inovatif yang tengah dikembangkan Badilum, termasuk sistem tenaga teknis berbasis teknologi untuk mempercepat proses akselerasi pembinaan.
Salah satu inovasi yang diangkat adalah Smart TPM—sistem pemetaan satuan kerja berbasis server dan serve—yang mulai diterapkan pada Hakim Angkatan IX. Ia menegaskan bahwa peran Dirbinganis adalah memberi bahan rekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung, sementara keputusan akhir berada di tangan pimpinan.
“Kapabilitas bisa dibentuk, tapi integritas adalah yang utama,” tegas Hasanudin. Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi selalu merujuk pada data profil yang disusun Badan Pengawasan.
“Lakukan apa yang kamu katakan, dan catat apa yang kamu lakukan. Integritas adalah konsistensi antara ucapan dan tindakan,” pesannya kepada para hakim.
Kegiatan berlangsung dinamis, ditandai dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi baik secara langsung maupun melalui kolom chat. Masukan dan gagasan dari peserta menjadi bagian penting untuk mendukung penguatan Badilum dan Mahkamah Agung ke depan.(Red)











