Sinjai, restorasihukum.com – Dunia hukum di Kabupaten Sinjai berduka. Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sinjai, Almarhumah Isnawati Yamin, S.H., tutup usia pada Selasa dini hari, 28 April 2026, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, pada usia 43 tahun.
Sekitar pukul 03.00 Wita, jenazah almarhumah diberangkatkan menggunakan ambulans dari RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo menuju rumah duka di Kabupaten Sinjai, dengan rencana pemakaman di daerah setempat.
Pukul 15.00 Wita, dilakukan Upacara Pelepasan Jenazah secara kedinasan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Bapak Budiman, S.H., M.H., diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti, Rozalina Abidin, S.H., M.H., dalam prosesi yang khidmat tersebut.
Setelah upacara kedinasan, jenazah dishalatkan di Masjid Almuwahhida sebelum dibawa ke TPU Lempangeng untuk dikebumikan, menandai peristirahatan terakhir almarhumah.
Almarhumah Isnawati Yamin dikenal sebagai sosok profesional dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai jaksa, meninggalkan kenangan mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat Sinjai.(Red)









