PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

0
78

Jakarta, restorasihukum.com – Kasus penangkapan tiga jurnalis yang diduga menjadi korban kriminalisasi saat meliput dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur hukum. Melalui mekanisme praperadilan, perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno sebagai pemohon, didampingi tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini bukan sembarang institusi—yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan para wartawan tersebut. Penangkapan itu diduga tidak sesuai prosedur hukum dan sarat unsur kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Tim hukum yang mewakili pemohon terdiri dari sejumlah advokat PPWI, antara lain Dolfie Rompas, Ujang Kosasih, Anugrah Prima, dan Yusuf Saefullah.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan untuk mengungkap adanya dugaan kolusi antara oknum aparat dan jaringan mafia BBM subsidi. Ia mendesak Kapolri untuk hadir langsung di persidangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi Polri. “Ini bukan persoalan kecil. Ini soal harga diri Polri dan hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Wilson juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam skandal tersebut, khususnya anggota bernama Rico yang disebut bekerja sama dengan Polres Blora dan menyuap tiga wartawan sebesar Rp4 juta. Ia meminta agar Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya. “Tak ada satu pun yang boleh kebal hukum, termasuk dari unsur militer,” tegasnya.

PPWI menyatakan siap mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional, serta mengajak komunitas pers nasional maupun internasional untuk turut memantau jalannya sidang sebagai wujud solidaritas terhadap kebebasan pers.

Lebih lanjut, Wilson menekankan bahwa keterlibatan aparat dalam praktik-praktik melanggar hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pertahanan. “Negara harus memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Proses hukum harus terbuka, adil, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat sipil, media, serta lembaga pengawas independen untuk mengawasi jalannya proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan atau disembunyikan oleh pihak-pihak berkepentingan. “Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggarnya, maka sanksi yang diberikan harus lebih berat. Publik menaruh harapan besar terhadap keadilan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kebebasan pers dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia. PPWI berharap jalur praperadilan ini bisa menjadi pintu pembuka untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi para jurnalis yang diduga dikriminalisasi. (TIM/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here