Pulau Burung, restorasihukum.com – Pemandangan tak biasa terlihat di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Sebuah plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” berdiri mencolok di area milik PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak usaha dari PT Sambu Group. Anehnya, meski telah diberi tanda penertiban, aktivitas perkebunan dan perkantoran di lokasi tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Pemasangan plang oleh Satuan Tugas (Satgas) PKH seharusnya menjadi simbol dimulainya proses hukum atau pembatasan aktivitas di area yang diduga melanggar aturan kehutanan. Namun, kenyataannya, tanda tersebut tampak tidak berdampak terhadap operasional perusahaan kelapa yang bersangkutan.
Kondisi ini terungkap setelah media melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Ketika dimintai tanggapan, Public Relations Head PT Sambu Group, Arief Aria, membenarkan bahwa lokasi yang ditandai memang berada dalam penguasaan perusahaannya. Ia pun meminta kejelasan dari pihak Satgas PKH mengenai dasar hukum pemasangan plang tersebut.
“Area yang diberi plang itu benar milik kami. Seharusnya yang dimintai penjelasan adalah pihak Satgas PKH, kenapa plang tersebut bisa terpasang di situ,” ujar Arief lewat pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan, kejadian serupa terjadi di beberapa perusahaan kelapa sawit lainnya di Riau, dan menduga bisa jadi ada kekeliruan dalam penentuan titik koordinat.
Namun, klaim ini langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang melaksanakan eksekusi berdasarkan perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Erik Rusnandar, SH, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai dengan peta dan data yang telah ditetapkan oleh Kejati Riau.
“Saya tidak mengikuti klaim dari Sambu Group. Kami bergerak sesuai arahan dan data dari pimpinan. Soal kesalahan koordinat, itu bukan wewenang saya untuk menilai,” tegas Erik saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).
Menurut Erik, semua plang yang telah dipasang mengikuti panduan dan informasi yang diterima secara resmi. Ia juga menyarankan agar media mengajukan pertanyaan langsung kepada Kejati Riau atau Satgas PKH untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Peristiwa ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah benar terjadi kesalahan administratif, atau justru ada pelanggaran hukum yang belum tersentuh pengawasan?
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Kejati Riau dan Satgas PKH belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum lahan serta dasar tindakan penertiban tersebut. Publik pun berharap adanya penjelasan yang terbuka demi memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan. (Red)











