Dilaporkan Ke Polda Jatim Tambang Liar Cengkrong Tetap Operasi

0
142

Pasuruan, retorasihukum.com – Setiap kegiatan pertambangan harusnya dilengkapi ijin terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Untuk melakukan kegiatan tambang, beberapa izin yang harus dilengkapi antara lain:

1. *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: Izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan.
2. *Izin Lingkungan*: Izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
3. *Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan*: Izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
4. *Sertifikat Laik Operasi*: Sertifikat yang diberikan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar.
5. *Izin lainnya*: Izin lainnya yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis tambang dan lokasi kegiatan.

Pemerintah yang berwenang untuk memberikan izin-izin tersebut adalah:

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
– Pemerintah Daerah

Perlu diingat bahwa proses perizinan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis tambang dan lokasi kegiatan.

Namun tidak dengan Tambang yang ada di Desa Cengkrong Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan yang diduga kuat sudah Operasi tanpa ada ijin terlebih dulu. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here