Airmadidi, restorasihukum.com – Tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan perkara perdata Nomor 197/Pdt.G/2018/PN Arm, (27/10/2025).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Plt. Panitera PN Airmadidi, Ajidin La Baili, bersama juru sita Nasir Sahibondang serta dua saksi, Oktavianus Samau dan Efrin Sianipar. Proses pengosongan dilakukan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.562 meter persegi menggunakan satu unit ekskavator.
Aparat Kepolisian Resor Minahasa Utara turut mengamankan jalannya eksekusi untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Sengketa tersebut bermula dari perkara waris antara Jeanne Jacobus dkk. melawan Betty Jacobus dkk. yang mempermasalahkan kepemilikan sebidang tanah warisan almarhum Wilson Dulaq Jacobus dan almarhumah Engelien Rumuat. Objek sengketa merupakan tanah seluas 1.562 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 854/Airmadidi Atas. Para penggugat menilai sertifikat yang dipegang pihak tergugat tidak sah karena berdiri di atas tanah warisan yang belum dibagi secara hukum. Gugatan diajukan ke PN Airmadidi pada 2018 untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut.
Melalui putusan tertanggal 21 Agustus 2019, PN Airmadidi mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menetapkan objek sengketa sebagai harta warisan sah milik almarhum Wilson Dulaq Jacobus dan almarhumah Engelien Rumuat. Pihak tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, namun majelis hakim tingkat banding melalui Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT MND tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PN Airmadidi.
Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak melalui Putusan Nomor 536 K/Pdt/2021 tanggal 20 April 2021, sehingga putusan tingkat pertama dan banding berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi sempat tertunda karena adanya perlawanan dari pihak tergugat dalam perkara yang teregister Nomor 321/Pdt.Bth/2023/PN Arm. Namun, Majelis Hakim melalui putusan tanggal 4 Juli 2024 menyatakan permohonan provisi pelawan tidak dapat diterima dan menolak seluruh perlawanan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor 111/PDT/2024/PT MND tanggal 26 September 2024. Upaya kasasi dengan Nomor 1405 K/Pdt/2025 juga ditolak Mahkamah Agung pada 14 April 2025.
Dengan ditolaknya seluruh upaya hukum tersebut, perkara pokok dan perlawanan eksekusi kini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga PN Airmadidi melanjutkan pelaksanaan eksekusi pada Oktober 2025.
Proses eksekusi sempat menarik perhatian masyarakat sekitar. Jalan utama Airmadidi–Bitung ditutup sementara selama kegiatan berlangsung demi menjaga keamanan. Setelah seluruh tahapan pengosongan selesai, Plt. Panitera PN Airmadidi Ajidin La Baili menyerahkan lahan objek sengketa kepada para pemohon eksekusi.(Red)










