Bandung, restorasihukum.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat kerja sama kelembagaan melalui rencana pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsus Pengadilan). Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan hakim sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Kesepahaman tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Kertas Kerja Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan Tahun 2025 yang berlangsung di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, (29/10/2025).
Diskusi yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, yakni Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang KY Binziad Kadafi, Ph.D., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Asep Nana Mulyana. Ketiganya sepakat bahwa penguatan sistem keamanan di lingkungan peradilan memerlukan dukungan lintas lembaga, termasuk pembentukan satuan pengamanan permanen dan profesional.
Menurut Binziad Kadafi, pembentukan Polsus Pengadilan merupakan kebutuhan mendesak agar hakim dapat melaksanakan tugas tanpa rasa takut dan intervensi.
“Keamanan hakim bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari sistem peradilan yang menjamin independensi. Polisi khusus ini akan menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini pengamanan sidang masih bergantung pada kepolisian umum yang ruang lingkupnya terbatas, sehingga ancaman terhadap hakim sering kali terjadi di luar ruang sidang, termasuk teror pribadi dan serangan fisik.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menilai pembentukan Polsus Pengadilan sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH).
“PMKH menimbulkan rasa tidak aman, ketakutan bagi hakim, dan melemahkan wibawa peradilan. Polsus merupakan solusi untuk menghadapi situasi ini,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Polsus tidak akan terlibat dalam proses pro-yustisia, melainkan fokus pada keamanan hakim dan persidangan.
“Polsus tidak hanya bersifat represif, tapi juga preventif. Pelaksanaannya berada di bawah komando Mahkamah Agung dan koordinasi dengan POLRI,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung inisiasi pembentukan Polsus Pengadilan. Ia menegaskan pentingnya menempatkan hakim pada kedudukan yang sepatutnya, dengan kesejahteraan dan perlindungan yang layak.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya memenuhi kesejahteraan hakim, termasuk gaji, tunjangan, perumahan, dan jaminan keamanan. Program rumah dinas atau rumah negara bahkan mendapat dukungan penuh dari Presiden RI,” ungkapnya.
Sugiyanto juga menyoroti lemahnya hak dan fasilitas hakim serta keterbatasan sumber daya MA.
“Masalah klasik kami adalah keterbatasan SDM dan anggaran. Saat ini anggaran MA sekitar Rp12 triliun yang harus dialokasikan untuk empat lingkungan peradilan, sekitar 920 satuan kerja, dan sekitar 8.000 hakim,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi dasar sudah tersedia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang protokol keamanan persidangan. Kertas kerja Polsus Pengadilan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno kamar MA sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Wacana pembentukan Polsus ini mengemuka setelah meningkatnya kasus ancaman terhadap hakim, termasuk penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, pada Maret 2025.
Para peserta diskusi terdiri dari akademisi dan masyarakat sipil menyambut baik sinergi KY dan MA ini. Mereka menilai Polsus Pengadilan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menekan kekerasan terhadap hakim serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Seperti disampaikan Binziad Kadafi,
“Keadilan hanya dapat ditegakkan jika hakim merasa aman dalam menjalankan tugasnya, dan negara wajib memastikan rasa aman itu hadir nyata di setiap ruang peradilan.”(Red)














