Tuban restorasihukum.com – Jajaran Polres Tuban berhasil menemukan barang bukti pil karnopen dengan jumlah lebih dari 66 ribu butir dalam penggerebekan di lokasi yang sering digunakan untuk melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang pil daftar G, yang sudah siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya dengan sasaran sebagian besar para pemuda.
Petugas melakukan penggerebekan di kawasan yang sudah terkenal menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang. Yakni kawasan Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kota Tuban dan Lawang Seng, jalan Sultan Agung, Kota Tuban.
Kompol Ali Mahfud, Waka Polres Tuban, mengungkapkan “Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Kemudian anggota turun ke lapangan untuk melakukan pengrebekan”.
Di kawasan Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kota Tuban inilah petugas pertama kali melakukan penyisiran, namun dari lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya aktifitas transaksi pil daftar G yang peredarannya semakin meresahkan warga.
Dan selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang terkenal dengan sebutan Lawang Seng, jalan Sultan Agung, Kota Tuban.
Di lokasi ini petugas melakukan penggerebekan karena petugas melihat salah satu rumah milik warga yang mencurigakan dan sering dijadikan tempat transaksi barang haram itu.
“Dari gang Sadar tidak ada yang kita amankan. Kemudian saat di Jalan Sultan Agung, kita berhasil mengamankan seorang pengedar,” tambah Kompol Ali Mahfud.
Masih di lokasi yang sama petugas terus melakukan penggeledahan sebuah rumah kosong. Yang mana dari rumah tidak bertuan tersebut petugas berhasil mendapati puluhan ribu pil Karnopen yang disimpan dalam plastik hitam berukuran besar.
Menurut keterangan Ali Mahfud total barang bukti yang berhasil kita dapatkan sebanyak 66.346 butir pil Karnopen. Yang mana pil tersebut sudah dalam kemasan plastik dan masing-masing berisi 100 butir.
Dari semua barang bukti ribuan butir pil daftar G tanpa dilengkapi surat ijin edar tersebut sudah diamankan di Mapolres Tuban beserta dengan satu pelaku yang tertangkap .
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran pil tersebut. (red)









