Kediri, restorasihukum.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiba masyarakat (Kamtibmas), Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi terkait.
Operasi yang digelar di halaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota ini berlangsung hingga Minggu (12/10/2025) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa pengendara beserta barang bawaannya guna mengantisipasi peredaran senjata tajam, narkotika, dan barang berbahaya lainnya.
Meski tak ditemukan benda mencurigakan, petugas menindak sejumlah pengendara yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis. Puluhan kendaraan diamankan karena menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
“Sepeda motor yang berknalpot bising kita amankan. Semua langsung kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Sujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, Senin (13/10).
Menurut AKP Afandy, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.
“Kebisingan knalpot brong mengganggu kenyamanan warga. Karena itu, penindakan tegas akan terus kami lakukan sekaligus edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan anak muda,” jelasnya.
AKP Afandy menyampaikan, tujuan KRYD ini untuk menciptakan situasi kamtibmas Kota Kediri yang tetap aman dan kondusif.
“Kita harus antisipasi aksi balap liar seperti itu maupun konvoi, dan tindakan kriminalitas lainnya yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat khususnya pada malam hari,” pungkas AKP Afandy.(Red)











