Tersangka Kasus Beras Bulog, Di tetapkan 11 Orang

0
326

Surabaya restorasihukum.com –Terkait kasus korupsi hilangnya beras milik Perum Bulog, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Elvis Johny menyatakan sudah menetapkan 11 tersangka.

    Dari hasil penyidikan, beras yang disalahgunakan tersebut mencapai 1.504.716,07 kilogram atau setara 1.500 ton. dan kasus ini sendiri ditangani  Kejari di wilayah Pulau Madura.

    Johny menjelaskan bahwa ada beberapa yang dalam tahap pengembangan. Jadi ada kemungkinan akan bertambahnya tersangka.

    Dengan modus mengambil beras yang sedianya untuk warga miskin itu dari gudang oleh ke sebelas tersangka kasus ini dijual lagi dengan harga jual yang tak sesuai dengan pemerintah.

    Padahal di ketahui bahan pangan itu bersubsidi. Hasil penjualan, lantas digunakan kembali untuk membeli beras. Sementara selisihnya masuk ke kantong pribadi.

    Dari perbuatan tersangka yang terdiri dari S (Kepala Bulog Sub Dirve XII Madura), HR dan HA (pengawas internal), P (penghubung), M dan S (mitra bulog), K, IDV, IRV, dan ISH, negara mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar lebih.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here