Aksi Damai ” Guib MUI Jatim ” Di Surabaya

0
286

Surabaya, restorasihukum.com – Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 07.00 s.d 11.30 WIB, bertempat di depan gedung negara Grahadi Jl. Gubenur Suryo Surabaya, telah dilaksanakan aksi damai oleh GUIB MUI Jawa Timur diikuti sekitar 500 orang dari ormas Islam yang tergabung dalam GUIB MUI Jawa Timur, dalam rangka Umat Islam Peduli Penegak Hukum Berkeadilan dipimpin Ustadz Yunus (Sekjen GUIB MUI Jatim), terkait Mengawal Independensi Putusan  Hakim dalam kasus Penistaan Agama.

          Aksi damai ormas Islam yang ikut dalam aksi sebagai berikut :  1. IIBF Jatim.  2. FP Jatim.  3. DPW FPI Jatim.  4. Usrotud Dakwah As-Salam. 5. Syabab Hidayatulah Jatim. 6. JAS Jatim.  7. IKADI Jatim. 8. DDII Jatim. 9. Muhammadiyah. 10. HTI Jatim. 11. FUIB Bangil.

          Adapun kronologi sebagai berikut :  Pertama;  Pukul 07.00 WIB, Massa aksi mulai berkumpul di taman Apsari depan gedung negara Grahadi, dengan membawa perlengkapan spanduk dan poster serta 2 Unit mokom Nopol L 8103 BQ dan L 8055 SV, selanjutnya mengelar sepanduk yang bertuliskan : 1) Ahok the biang kerok,  penjarakan Ahok, aksi simpatik 55 mendukung independensi hukum,  jihaduna jihadul kalimah.  2) Tangkap penista agama sekarang juga,  penjarakan Ahok. 3) Diskriminasi biang revolusi,  hukum penista agama.  4) Syariat Islam Sumber Keadilan,  penjarakan Ahok. 5) gerakan rakyat 85 bukan untuk makar namun menuntut tegakanya UUD 45 khususnya pasal 28D.  6) bersama dalam kebhinekaan selaraskan satu suara kita # Penjarakan penista Agama#.  7) jangan jungkir balikan hukum dan keadilan hanya untuk kepentingan Ahok penista agama dan Sekutu sekutunya.  8) syariat Islam sumber keadilan.  9) arek Suroboyo siap kawal ulama, siap bela Al Qur’an, siap tunggu komando.  10) pak hakim, pak jaksa Ojo Wedi.

          Pukul 08.15 WIB, Orasi yang disampaikan Ustadz Yunus (Sekjen GUIB MUI Jatim), yang intinya sebagai berikut : Bahwa pada hari ini kita sebagai umat Muslim JawaTimur akan menyatakan sikap terhadap penista agama (Ahok), yaitu penjarakan Ahok dan hukum dengan seadil adilnya dan hari ini kita akan menyampaikan sikap kita ke Gubenur Jawa Timur dan setelah ini kita juga akan menyampaikan sikap kita ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dan saya meminta kepada massa aksi yang hadir pada hari ini agar menjaga ketertiban selama melaksanakan aksi damai, kita tunjukan kepada masyarakat bahwa kita  tidak urakan dan selalu menjaga kebersihan jangan ada sampah setelah meninggalkan tempat aksi.

           Kedua ; Pukul 08.25 WIB, Tauziah/ orasi yang di sampaikan oleh ustadz Choiruddin (Sekretaris FPI Jatim).  Ketiga ; Ajaran Al Qur’an adalah konsep yang sempurna sampai akhir jaman, kehancuran bagi mereka yang menistakan agama.  Keempat ; Pancasila adalah dasar kita dan sila pertama adalah ketuhanan yg maha esa , barang siapa yg telah melecehkan agama harus di hukum.  Kelima ; Kita di bilang anti Pancasila ,anti kebhinekaan, tetapi mereka tidak sadar bahwa negara ini berdasar akan ketuhanan. Keenam ; Ahok dan pendukungnya yang sejatinya adalah anti Pancasila dan kebhinekaan.

           Pukul 08.35 WIB, tauziah/ orasi dari sdr Rohadi DDI (Dewan Dakwah Indonesia) yang intinya “Selamatkan negri ini dari orang orang munafik tidak akan berhenti untuk merongrong negara ini dengan segala cara”.

           Mayoritas kita adalah umat Islam dan  Pernahkah mereka berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini, mereka tidak akan berhenti untuk memerangin umat Islam sampai tetes darah penghabisan.

           Ketika konstitusi sudah menyimpang dari tujuan negara dan agama, kita berkewajiban untuk meluruskan dengan sekuat tenaga, jangan mau kita untuk mengikuti irama orang orang kafir yg jauh dari tujuan negara, agama.

           Pukul 08.45 WIB, penyampaian dari Bpk Jaenal Muhtadin ( Asisten I bid. Pemerintahan) yang intinya “Permintaan Permohonan maaf dari bapak Gub. Jatim karena saat ini sedang bertugas ke NTB”.

           Menerima dan meneruskan apa yang di jadikan aspirasi para pengunjuk rasa ke tingkat pusat karena itu merupakan tanggung jawab kami.
Bapak gubernur berharap rekan rekan tetap menjaga situasi Jatim kondusif.

           Pukul 09.10 WIB, Massa aksi bergeser ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur Jl. Sumatra Surabaya.  Pukul 09.25 WIB,  massa dari GUIB MUI Jatim tiba di depan Pengadilan Tinggi Jawa Timur,  Jl.  Sumatera Surabaya, selanjutnya Ustadz Mohammad Yunus dan tokoh dari GUIB Jawa Timur melakukan orasi secara bergantian yang intinya meminta :  a. Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap pengadilan terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. b. Meminta kepada pengadilan harus profesional dan independen dan jangan takut terhadap intervensi dari pihak manapun.  c. Mendesak kepada pengadilan agar memutus kasus penistaan yang dilakukan oleh Ahok seberat – beratnya,  minimal 5 tahun penjara.  d.  Putusan terhadap Ahok yang hanya satu tahun,  itu berarti hukum dan pemerintah telah menyakiti umat Islam,  untuk itu kami hanya menuntut keadilan dan jika hal tersebut tidak di penuhi maka kami yang akan bangkit menegakkan keadilan.

           Perwakilan  14 massa GUIB MUI Jatim melaksanakan mediasi dipimpin Ustadz Yunus (Sekjen GUIB MUI Jatim) diruang rapat Pengadilan Tinggi Jatim ditemui oleh Bpk. Abdul Kadir (Kepala Pengadilan Tinggi JawaTimur), selanjutnya Penyampaikan pendapat sebagai berikut.

           Ustadz Mohammad Yunus, menyampaikan sebagai berikut :  1) Kami mengucapkan terimakasih atas sambutan yang baik terhadap kami,  kami berharap hukum tidak tajam kebawah tapi tumpul keatas, kami menyikapi atas perlakukan hukum terhadap Ahok,  ada intervensi terhadap hukum.  2)  Kami berharap terhadap majelis hakim,  tidak membuat keptusan yang menimbulkan preseden buruk terhadap hukum,  dengan memtus ringan terhadap penista agama.  3) Kami melakukan silahturahmi ini juga untuk menyampaikan aspirasi yang tujuanya untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung,  dan juga DPRD,  bahwa kami dari umat islam Jawa Timur menuntut keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.   4) Kami umat Islam akan mendukung sepenuhnya kepada MA dan penegakan hukum,  agar berani memutuskan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain. Karena selama ini tidak ada penista agama yang diputus dingan.

            Habib Haidar Al Hamid (Ketua FPI Jawa Timur) menyampaikan sebagai berikut :  1) Diluar jika ada yang mengatakan Pancasilais adalah bohong,  yang memahami pancasila pasti akan memahami hukum dan tidak melakukan penistaan terhadap agama.  2) Aksi ini merupakan aksi terkhir jika memenuhi keadilan yang kami inginkan,  tapi jika tidak maka kami tetap akan melakukan gerakan untuk tetap menuntut keadilan.

            Ustadz Muhammad Choirudin (Sekjen FPI Jawa Timur)  membacakan pernyataan sikap GUIB sebagai berikut :  1) Memprotes keras terhadap Jaksa penuntut hukum yang tidak independen atas kasus Ahok. 2) Menyesalkan ketidak berdayaan jaksa atas intervensi pihak lain terkait kasus Abok.  3) Menyayangkan penegak hukum yang tifak profesional dengan menunda putusan hukum.  4) Mendesak DPR RI agar mendesak presiden meminta pertanggung jawaban dari Jaksa penuntut terkait kasus Ahok.  5) Mendorong majelis hakim berani menentang intervensi dari pihak luar.  6) Meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak mudah percaya atas penjungkirbalikan fakta yang dihembuskan pihak-pihak tertentu. 7) Bahwa perhataan sikap tersebut adalah keputusan bersama anggota GUIB Jawa Timur yang terdiri dari 76 ormas Islam.

            Ridwan Anis (Perwakilan dari MUI) Jawa Timur mengatakan sebagai berikut : 1) Dalam sejarahnya tidak ada penista agama yang dihukum ringan,  dan tidak ada yang dibawah satu tahun. Banyak kasus dibelahan dunia mendapatkan hukuman yang berat dan beberapa diantaranya dibunuh, tapi di Indonesia hal itu belum pernah ada. 2) Ada indikasi putusan hakim terhadap Ahok ada indikasi permainan hukum, untuk itu kami berharap agar majelis hakim berani melakukan.

           Abdul Kadir (Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur)  menyampaikan sebagai berikut :  1) Bahwa kami pastikan MA tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang menangani kasus Ahok.  2) Kami yang ada di Jawa Timur tidak mungkin melakukan intervensi,  karena penanganan kasus Ahok sepenunya menjadi wewenang penagdilan yang ada di Jakarta.

           Pukul 10.35 WIB, pertemuan selesai, selanjutnya perwakilan kembali begabung dengan massa aksi yang berada di luar bersama dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya Ustadz Haidar Al Hamid membacakan doa.

           Pukul 10.40 WIB, Penyerahan pernyataan sikap oleh Ustadz Yunus (Sekjen GUIB MUI Jatim) kepada Bpk. Abdul Kadir (Kepa Pengadilan Tinggi Jawa Timur)

           Pukul 10.45 WIB,  Abdul Kadir (Kepala Pengadilan Negeri Jawa Timur) dihadapan perserta aksi menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan GUIB Jawa Timur akan disampaikan kepada pimpinan yang berada dipusat.

           Pukul 10.50 WIB, Tri Rismaharini (Walikota Surabaya) memberikan sambutan dihadapan massa GUIB Jawa Timur, yang intinya sebagai berikut :  a. Saya berharap kita bersama dan bersatu untuk menjaga ketertiban dan keamana,  apalagi ini menjelang bulan puasa,  semoga aspirasi yang sudah disampaikan bisa memenuhi harapan kita.  b. Saya mohon setelah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur massa aksi untu tidak melanjutkan ke DPRD Jawa Timur karena di Pengandilan Tinggi Jawa Timur adalah sasaran yang tepat untuk menyampaikan aspirasi dari kita,  dan massa saat pulang tidak mengganggu ketertiban dijalan. 

           Pukul 11.00 WIB, Do’a dipimpin Ustadz Khoirudin (Sekjen DPW FPI Jatim).  Pukul 11.30 WIB, Aksi damai oleh GUIB MUI Jawa Timur selesai selanjutnya massa meninggalkan tempat, selama kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.

           Dari 76 ormas yang tergabung dalam GUIB hanya 11 ormas yang mengimuti aksi diantaranya sebagai berikut : IIBF Jatim, FP Jatim,  DPW FPI Jatim, Usrotud Dakwah As-Salam, Syabab Hidayatulah Jatim, JAS Jatim, IKADI Jatim, DDII Jatim, Muhammadiyah, HTI Jatim, FUIB Bangil.

            Untuk PAM aksi tersebut GUIB Jawa Timur melalui  Ustadz Mohammad Yunus menugaskan kepada laskar JAS Jawa Timur.  Dari wawancara Aditya Pratama dan Bramantyo (JAS Mojokerto),  Basman (FPI Surabaya) mengatakan jika putusan hakim besok tidak mencerminkan keadilan maka akan tetap melakukan aksi menuntut keadilan agar Ahok dihukum berat.

( Ags/ Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here