Tersangka Kasus Pencurian Saat Ini jadi Pengedar Narkotika

0
219
Nias, restorasihukum.com –  Petugas Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil menangkap seorang laki² Inisial EHP Alias Dogor (36) alamat TKP Jalan Pulau Tello  No. 56 Perumnas Fodo Kecamatan Gunungsitoli  Selatan Kota Gunungsitoli, Nias – Provinsi Sumatera Utara. Rabu (01/03/2017).
 
      Demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Nias  AKP Arius Zega, SH.,MH, kepada  PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli. Mengatakan bahwa EHP (36) ditangkap  berdasarkan  Informasi yang diperoleh  oleh Sat Narkoba  Polres Nias, EHP sering  melakukan Transaksi Narkoba.
 
      Lebih lanjut Kasat Narkoba Res Polres Nias, AKP Arius Zega, SH.,MH, Informasi itu ditindak lanjuti, dan anggota  melakukan penyamaran sebagai  pembeli, ternyata EHP (36) tidak curiga  jika yang melakukan Transaksi itu Anggota Res Narkoba Polres Nias,” Ujar Kasat Narkoba.
 
      Pada saat di tangkap dilakukan Penggeledah badan petugas berhasil menemukan 1 paket plastik klips. Transparan berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan lakban Warna Hitam, dan satu unit HP merek samsung.
 
      Ditambahkan, Saat ini yang bersangkutan sedang di periksa secara Intensif di ruangan Penyidikan Sat Res Narkoba Polres Nias. Kepada pelaku di kenalan pasal 114 ayat 1 subs  Ayat 112 Ayat 1 dari UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman  Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara,” tutur Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH.,MH.
 
“Untuk diketahui bahwa tersangka EHP (36) baru beberapa  bulan  keluar dari Lapas  Hilina’a dengan Kasus  Pencurian.” (al)
 
 
 
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here