Nias, restorasihukum.com – Petugas Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil menangkap seorang laki² Inisial EHP Alias Dogor (36) alamat TKP Jalan Pulau Tello No. 56 Perumnas Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, Nias – Provinsi Sumatera Utara. Rabu (01/03/2017).
Demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH.,MH, kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli. Mengatakan bahwa EHP (36) ditangkap berdasarkan Informasi yang diperoleh oleh Sat Narkoba Polres Nias, EHP sering melakukan Transaksi Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Res Polres Nias, AKP Arius Zega, SH.,MH, Informasi itu ditindak lanjuti, dan anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli, ternyata EHP (36) tidak curiga jika yang melakukan Transaksi itu Anggota Res Narkoba Polres Nias,” Ujar Kasat Narkoba.
Pada saat di tangkap dilakukan Penggeledah badan petugas berhasil menemukan 1 paket plastik klips. Transparan berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan lakban Warna Hitam, dan satu unit HP merek samsung.
Ditambahkan, Saat ini yang bersangkutan sedang di periksa secara Intensif di ruangan Penyidikan Sat Res Narkoba Polres Nias. Kepada pelaku di kenalan pasal 114 ayat 1 subs Ayat 112 Ayat 1 dari UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara,” tutur Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH.,MH.
“Untuk diketahui bahwa tersangka EHP (36) baru beberapa bulan keluar dari Lapas Hilina’a dengan Kasus Pencurian.” (al)







