Makassar, restorasihukum – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis untuk menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (26/8/2026). Ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.
Harli hadir didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kegiatan tersebut menjadi ruang kolaborasi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum dan teknologi.
Menurut Harli, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan, dan benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.
Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.
Tiga Pilar “Trisula Hukum Digital”
Konsep “Trisula Hukum Digital” yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital Legal Governance, yaitu memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Dalam pemanfaatan kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara.
Namun, ia menegaskan teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Jaksa Dituntut Jadi T-Shaped Professional
Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional. Artinya, jaksa perlu memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus wawasan mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum turut menyampaikan berbagai pertanyaan serta pandangan mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Harli juga menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital. Perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Melalui konsep “Trisula Hukum Digital”, Harli menegaskan masa depan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.(Red)












