Surabaya, restorasihukum.com – Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sekaligus penjaga warung di kawasan Sukolilo nekat mencuri gadget milik customernya sendiri.
Kini wanita muda tersebut harus mendekam di tahanan Polsek Sukolilo guna mempertanggung jawabkan atas aksinya sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Menurut penuturan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Akhyar, menjelaskan modus pencurian tersebut karena tersangka begitu mengetahui ada gadget customernya tertinggal dan sengaja tidak dikembalikan, dari situ tersangka langsung menyembunyikan gadget milik korban.
“Begitu mendapatkan gadget dibawa ke tempat kosnya, lalu dipakai chatting, besoknya kami mendapatkan laporan dan melakukan penyeledikan hingga mengarah ke tersangka, begitu dimintai keterangan tersangka mengaku kalau gadget korban ada ditanganya, dan untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu buah gadget,” papar Akhyar.
Diketahui tersangka bernama Maria Goreti (26) mencuri gadget hanya karena handphonenya kurang canggih dan tidak bisa dipakai untuk mengakses media sosial atau facebook.
Namun nasib sial ketika dia bisa chating sama pacarnya, esok harinya polisi dari Polsek Sukilo menangkap PRT asal Araburia Kec Ende Flores, NTT. Atas laporan korban pemilik gadget yaitu Maharta.
Kepada penyidik Maria mengaku bahwa HP miliknya tidak ada aplikasi facebook, jadi nekat mencuri HP agar bisa chatting lewat facebook dengan kekasihnya yang ada di NTT. (dts)








