Jakarta, restorasihukum.com – Pada Senin, 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara atas nama tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:
- HG – Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia
- CMS – Koordinator Subsidi BBM Kementerian ESDM
- ISR – Staf Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
- DU – Staf Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
- HA – Manajer Non Mining PT Pertamina Patra Niaga (2018–2020)
- EED – Koordinator Harga BBM Dirjen Migas Kementerian ESDM
- EAA – Manajer Mining PT PPN (2018–2020)
- STH – Plt. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- DS, EP, MR – Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional yang melibatkan banyak pihak lintas sektor. (Red)












