Gresik, restorasihukum.com – Limbah Slag Besi milik PT Prima Beton diduga sudah melebihi kapasitas di tempat penampungan sementara milik perusahaan sehingga patut diduga telah melanggar PP 101 tahun 2014 dan Undang undang Lingkungan hidup tahun 2009.
Harsono Direktur PT Prima Beton saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkesan tidak mengerti ” Siang. Ada yg bisa di bantu?.” Maksudnya pak?.” Ungkapnya singkat.
Sedangkan menurut informasi bahwa tempat penampungan sementara (TPS) milik PT Prima Beton sudah melampaui kapasitas sehingga limbah slag besi tersebut dibuang ke tanah langsung. “Kapasitas TPS tidak sesuai dengan yang ada sekarang itu pak, jadi setau saya itu sudah over load dan melanggar Undang undang Lingkungan hidup tahun 2009 dan Peraturan pemerintah no 101 tahun 2014.” Terangnya.
Dengan adanya informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH) agar ada tindakan lanjut akan informasi tersebut. (red/tim)











