Bandar Lampung, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejari, Nurmajayani, S.H., M.H., melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dikomandoi oleh Bambang Irawan, S.H., M.H., kembali melaksanakan bantuan hukum non-litigasi berupa mediasi terhadap para Wajib Pajak (WP) menunggak. Mediasi ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Ruang Mediasi Datun Kejari Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Beberapa wajib pajak perorangan maupun badan usaha di wilayah Bandar Lampung turut hadir dalam proses mediasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk mendukung kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, serta memperkuat Penerimaan Asli Daerah (PAD). Selain itu, mediasi ini menjadi wujud konkret pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Datun, yang tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga mendorong pendekatan pencegahan dalam pemulihan keuangan negara.
Dari hasil mediasi yang berlangsung sejak 11 Juni hingga saat ini, Kejari berhasil membantu pemulihan tunggakan pajak PBB-P2 dengan total nilai mencapai Rp2.668.755.448. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berlanjutnya proses mediasi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Secara keseluruhan, hingga 3 Juli 2025, Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan 397 SKK bantuan hukum non-litigasi dan 2 SKK bantuan hukum litigasi. Total pemulihan keuangan negara/daerah dari tugas Datun Kejari selama periode tersebut mencapai Rp5.361.456.759.
Kasi Datun Bambang Irawan dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa selain bantuan hukum, Kejari juga memberikan pendampingan hukum untuk mendukung optimalisasi pajak daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Tim JPN Kejari akan memulai mediasi terhadap para wajib pajak reklame yang masih menunggak.
Dalam kegiatan mediasi ini, tim JPN yang bertugas antara lain: Bambang Irawan, S.H., M.H., Meilita Hasan, S.H., M.H., Togiana Febriyanti, S.H., M.H., Astri Wijayanti, S.H., M.H., Oktavia Mustika, S.H., M.H., dan Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
Kejari berharap para wajib pajak ke depan dapat berkomitmen penuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)












