Menko Pangan Imbau Kepala Daerah Tindak Lanjuti Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Dukung Ekonomi Kerakyatan

0
40

Sumedang, restorasihukum.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengajak para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekonomi berbasis rakyat. Ia menjelaskan bahwa Kopdeskel akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan.

Hal ini disampaikannya kepada media usai menjadi narasumber dalam Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Zulkifli, Kopdeskel Merah Putih akan memegang peran penting, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga pelaksanaan operasi pasar, serta penyediaan kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, pupuk, gas, dan minyak goreng. Selain itu, koperasi juga akan mendukung sektor pertanian dan perikanan dengan menyediakan peralatan seperti mesin pengering dan gudang pendingin.

“Di pusat, ketua Satgasnya adalah Menko Pangan, di provinsi dipimpin gubernur, dan di tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh bupati atau wali kota,” jelas Zulkifli.

Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini dengan tepat sasaran. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus benar-benar mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kita harus pikirkan matang-matang setiap kebijakan yang kita ambil, karena semua akan berpengaruh pada rakyat,” tegasnya.

Zulkifli juga menekankan bahwa Kopdeskel Merah Putih bukan sekadar program distribusi anggaran negara. Skema pendanaan koperasi ini berbasis pada kegiatan usaha riil yang telah berjalan. Setelah usaha terbentuk, baru akan diberikan dukungan permodalan melalui pinjaman dari perbankan, bukan hibah.

“Ini bukan bantuan cuma-cuma. Setelah usaha jalan, baru bisa mengajukan pinjaman dari bank, dan tentunya harus dikembalikan,” katanya.

Selaras dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN di Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyatakan bahwa kepala daerah juga bisa memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong kewirausahaan lokal, termasuk di sektor pertanian.

“KUR memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan bunga rendah sekitar enam persen, karena disubsidi oleh pemerintah pusat,” ungkap Ferry, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.

Ia menambahkan bahwa Kemenko Perekonomian juga menyediakan fasilitas Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk pengadaan alat pertanian melalui mekanisme pinjaman perbankan.

“Jika ada program cetak sawah atau kebutuhan alsintan, ini bisa difasilitasi lewat skema tersebut,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here