Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Dipulihkan demi Ketahanan Pangan

0
46

Sidoarjo, restorasihukum.com – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan lahan sawah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Percepatan dilakukan melalui skema revitalisasi lahan yang disertai perlindungan ketat terhadap alih fungsi lahan. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin keberlanjutan pasokan beras, menjaga ketahanan pangan daerah, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi petani terdampak.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan pemerintah telah melakukan pendataan dan inventarisasi menyeluruh terhadap lahan pertanian terdampak. Langkah ini bertujuan memastikan luas lahan produktif tetap terjaga meskipun mengalami kerusakan akibat bencana.

Menurut Amran, upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada rehabilitasi melalui revitalisasi dan pencetakan sawah baru, tetapi juga diperkuat dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Ia menegaskan larangan tegas terhadap alih fungsi lahan.

“Proteksi lahan pertanian menjadi fokus utama. Tidak boleh ada alih fungsi lahan, dan ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya saat kunjungan di gudang Bulog, Karawang, Kamis (23/4/2026).

Selain pendataan, pemerintah juga menyalurkan bantuan pertanian berupa bibit dan benih unggul secara paralel. Bantuan ini ditujukan agar petani dapat segera kembali menanam setelah bencana.

“Seluruh lahan sawah yang terdampak ditangani pemerintah, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Amran.

Berdasarkan data Satgas PRR per 24 April 2026, dari total 42.702 hektare lahan sawah yang menjadi target rehabilitasi di tiga provinsi tersebut, sebanyak 2.045 hektare telah selesai direhabilitasi, sementara 12.126 hektare lainnya masih dalam proses penanganan.

Secara rinci, di Aceh dari 31.464 hektare lahan terdampak, baru 116 hektare yang telah direhabilitasi. Di Sumatera Utara, dari 7.336 hektare target rehabilitasi, sebanyak 224 hektare telah selesai. Sementara di Sumatera Barat, dari 3.902 hektare, sebanyak 1.705 hektare telah berhasil dipulihkan.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik lahan, tetapi juga mencakup penguatan aspek legalitas melalui pemutakhiran data pertanahan.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan lahan yang telah kembali produktif memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Koordinasi dengan ATR/BPN perlu diperkuat, termasuk dalam penyelesaian batas lahan dan penggantian sertifikat yang hilang,” ujarnya usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tito menambahkan, pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan kantor wilayah ATR/BPN setempat dalam proses pendataan ulang lahan warga. Pemerintah pusat, lanjutnya, siap turun tangan jika terdapat kendala di lapangan guna memastikan proses rehabilitasi berjalan cepat dan tepat sasaran.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here