Jakarta, restorasihukum.com – Apresiasi putusan hukum pengadilan negeri Bengkulu atas sebuah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ditunjukkan langsung oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Terkait hal itu komnas perempuan meminta pada DPR RI dan DPD RI untuk memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam program legislasi nasional 2016.
Komnas Perempuan mengapresiasi pandangan majelis hakim yang mengenakan pasal dan memutuskan pidana perkosaan dengan vonis lima tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut pandangan Komnas Perempuan Majelis hakim memiliki putusan yang berpihak pada korban yang mengatakan pentingnya mencegah pemahaman yang salah terhadap posisi korban kekerasan seksual yang selama ini selalu mendapatkan stigma yang negatif.
Dalam kesempatan itu lembaga tersebut juga menegaskan bahwa Majelis hakim menempatkan perlindungan korban pada posisi yang tepat dengan mengatakan dalih “suka sama suka” menjadi tidak relevan dengan argumentasi bahwa modus kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terkini ditemukan sudah tidak lagi selalu ditandai dengan adanya kekerasan yang bersifat fisik maupun ancaman yang bersifat intimidasi fisik yang memengaruhi psikis korban”.
Komnas Perempuan meminta agar putusan itu dapat menjadi yuriprudensi bagi kasus-kasus serupa. Komnas juga meminta kepada pihak-pihak penegak hukum antara lain Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk dapat memiliki pemahaman yang sama terkait kasus serupa dan dapat dijadikan hal yang mengisi kekosongan hukum.(Abk)











