Kejati Jawa Timur Resmikan Rumah Restorative Justice Sakera Gumuyuh Di Desa Karangjati Pandaan Pasuruan

0
352

Pasuruan, restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur secara simbolis meresmikan Rumah Restorastive Justice Sakera Gumuyuh di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/03/22) pukul 08.00 Wib.

Kegiatan tersebut, digelar di pendopo Desa Karangjati dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Dr.Mia Amiati SH.MH beserta jajarannya, Kajari Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu Dwiwantoro SH.MH, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, OPD, Anggota Dewan, Forkopimcam Kecamatan Pandaan, Kepala Desa Karangjati Kuyatip SH.MH beserta perangkat, Dishub, Pol PP, Banser, media cetak maupun online.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan- sambutan.
Dalam sambutannya Kepala Desa Karangjati Kuyatip SH.MH, mengucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jatim maupun Kejari Kabupaten Pasuruan yang telah mencanangkan Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sebagai rumah RJ (Restorative Justice) Sakera Gumuyuh.

“Terima kasih Desa Karangjati telah diberi kepercayaan untuk dijadikan Rumah RJ. Dengan adanya rumah Restorative Justice ini, bisa memberikan pemahaman dan penyelesaian terkait tindak pidana hukum kepada masyarakat kabupaten Pasuruan khususnya warga masyarakat di kecamatan Pandaan, sehingga mereka yang tersangkut kasus tindak pidana bisa diselesaikan di RJ ini tanpa harus ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan H.M Irsyad Yusuf SE.MMA dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Kejati Jatim dan juga Kejari Kabupaten Pasuruan tentunya untuk memberi motivasi tersendiri bagi kami masyarakat kabupaten Pasuruan dan juga sebagai file projek dengan dicanangkannya Rumah RJ di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Karena desa karangjati ini merupakan salah satu desa yang menjadi kebanggaan Kabupaten Pasuruan.
“Dengan adanya rumah Restorative Justice ini, diharapkan bisa berperan terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat di kabupaten Pasuruan,” tuturnya.

Kami pemerintah Daerah, lanjut Gus irsyad, memotivasi dan mendukung penuh program yang dicanangkan hari ini. Mudah mudahan di ikuti oleh desa yang lain.

“Saya berharap ke depan pak Kejari juga bisa memberikan dukungan dengan memberikan waktunya untuk memotivasi masyarakat kita terutama kepada Desa di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Kajari Jatim Dr.Mia Amiati SH.MH menyampaikan, jika hari ini pihaknya akan meresmikan rumah RJ Sakera Gumuyuh diwilayah Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Sebelumnya saya akan menyapa sahabat-sahabat media baik cetak maupun online yang selalu ada dihadapan atau di samping kami. Karena tanpa ada dukungan dari media, kami juga tidak bisa jadi apa-apa, semua apa yang kami kerjakan dan sampaikan tidak akan sampai kepada masyarakat tanpa ada peran sahabat media,” ucapnya.

Menurutnya, Rumah Restorative Justice (RJ) sakera Gumuyuh ini, ke depan bisa digunakan oleh siapapun. Jadi nanti tidak hanya mereka yang berperkara, misalnya ada masyarakat yang ingin memperoleh informasi atau penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum, baik hukum waris, hukum perdata atau masalah kehidupan sehari-hari bisa datang ke rumah RJ ini.

“Jadi Rumah RJ ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum pidana saja, akan tetapi juga bisa memperoleh penjelasan tentang masalah yang berkenaan dengan hukum. Jadi nanti dirumah RJ ini, akan ada jaksa yang bertugas,” paparnya.

Kajari menjelaskan, apa saja syarat penyelesaian perkara di rumah RJ diantaranya adalah pelaku bukan revidivis serta ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.

“Semua perkara bisa diselesaikan di Rumah RJ ini, dengan syarat pertama, pelakunya bukan revidivis, artinya baru melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman tidak lebih dari 5 tahun, misalnya kasus 361 KUHP tentang pencurian yang hukumnya si bawah lima tahun bisa diselesaikan disini. Ketiga, secara materiil dari korban lebih dari dua juta setengah. Untuk syarat ketiga ini ada pengecualiannya untuk laka lantas yang merupakan biaya pengobatan. Terakhir, kedua belah pihak bisa saling memaafkan,” terangnya.

Kajari menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada kepala Desa Karangjati yang sudah memberikan fasilitas untuk dijadikan rumah RJ ini.

“Dari 21 rumah Restorative Justice (RJ) yang ada, rumah RJ di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini yang paling bagus sarana prasarananya,” Pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) dengan penandatanganan prasasti secara simbolis oleh kajati dan juga Bupati Pasuruan. Setelah itu, dilanjutkan dengan meninjau ruangan yang dijadikan tempat Rumah RJ yang sudah disiapkan oleh pemerintah Desa Karangjati. 

Acara peresmian rumah RJ di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berjalan dengan lancar dan pastinya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here