Surabaya, restorasihukum.com – Praktik mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan hingga saat ini masih didominasi oleh mediator yang berasal dari kalangan hakim. Hal ini disebabkan belum adanya aturan teknis yang mendukung serta kurangnya fasilitas untuk memperkuat peran mediator nonhakim.
Mediasi sendiri merupakan proses yang wajib dilalui dalam perkara perdata, kecuali pada jenis perkara tertentu yang tergolong sederhana atau sudah melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mediasi secara elektronik.
Meskipun Pasal 17 ayat 7 dan Pasal 20 ayat 1 Perma 1/2016 memberikan pilihan kepada pihak yang bersengketa untuk menggunakan jasa mediator nonhakim, kenyataannya pilihan ini jarang digunakan. Kebanyakan pihak lebih memilih mediator hakim karena dinilai lebih praktis dan tidak dikenakan biaya tambahan.
Selain itu, mindset sebagian besar pihak berperkara masih terfokus pada kemenangan, bukan penyelesaian yang saling menguntungkan. Mediasi pun sering dianggap formalitas belaka, sehingga memilih mediator nonhakim dirasa tidak perlu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik di Surabaya, 26 April lalu. Ia menekankan bahwa dominasi hakim dalam proses mediasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama di pengadilan dengan jumlah hakim terbatas, di mana hakim mediator bisa saja juga menangani pokok perkara yang sama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hakim sudah memiliki beban tugas penyelesaian perkara yang berat. Ketika menjadi mediator, fokus mereka pun terbagi, yang dapat memengaruhi efektivitas mediasi.
Sobandi juga menyoroti keunggulan mediator nonhakim yang berasal dari komunitas lokal. Karena memiliki kesamaan budaya dan adat dengan para pihak, mereka dinilai lebih memahami konteks sengketa yang dihadapi. Ini menjadi kelebihan dibandingkan hakim yang ditugaskan lintas wilayah dan sering tidak berasal dari daerah yang sama dengan pihak yang bersengketa.
Untuk itu, ia mengusulkan perlunya regulasi yang memperkuat posisi mediator nonhakim, mendorong pelatihan dan sertifikasi mereka, serta menciptakan kolaborasi antara lembaga pemerintah, organisasi keagamaan, dan komunitas masyarakat. Tak kalah penting, negara juga diharapkan memberikan insentif kepada mediator nonhakim, sebagaimana skema bantuan hukum gratis bagi lembaga bantuan hukum.
Dengan memperkuat peran mediator nonhakim, diharapkan proses penyelesaian sengketa perdata bisa lebih efektif, adil, dan menguntungkan semua pihak yang bersengketa. (Red)











