Yogyakarta, restorasihukum.com – Gunung Merapi yang terletak di Jawa Tengah tepatnya di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali meluncurkan awan panas guguran, pada Selasa (12/3/19) pukul 04:56 WIB.
Dalam akun Twitternya, BPPTKG menjelaskan bahwa luncuran awan panas guguran itu terjadi selama 150 detik dengan jarak luncur 1.500 meter yang mengarah ke Kali Gendol.
Selain itu, BPPTKG juga menuliskan, “Awan panas masih dalam jarak aman rekomendasi, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang.”
Akan tetapi berdasarkan pengamatan dari BPPTKG mengenai guguran Gunung Merapi yang terjadi sejak Senin (11/3/19) pukul 18.00 WIB sampai Selasa (12/3/19) pukul 06.00 WIB, tercatat sebanyak tujuh kali guguran lava ke arah hulu Kali Gendol dengan jarak luncur maksimal 1.000 meter.
Namun hingga saat ini, BPPTKG masih mempertahankan status GUnung Merapi pada level II/waspada. Dan untuk sementara tidak diperbolehkan adanya kegiatan pendakian, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan bencana.
BPPTKG pun juga menghimbau kepada seluruh warga, agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 KM dari puncak Gunung Merapi.
Untuk menghindari isu-isu yang tidak jelas sumbernya, BPPTKG meminta kepada masyarakat agar tetap mengikuti arahan aparat Pemerintah Daerah atau untuk lebih jelasnya bisa juga menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi dan ke kantor BPPTKG. (red)











