Dirjenpas : Sebanyak 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

0
85

Jakarta, restorasihukum.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2025, sebanyak 1.882 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Mashudi mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko warga binaan.

“Sampai menjelang tutup tahun ini, total 1.882 warga binaan berisiko tinggi dari berbagai daerah telah kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap langkah ini berdampak signifikan terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, khususnya dalam mewujudkan lapas bebas narkotika dan handphone,” ujar Mashudi.

Menurutnya, tujuan utama pemindahan warga binaan berisiko tinggi bukan semata aspek pengamanan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku agar yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik.

Mashudi menjelaskan, pemindahan terbaru dilakukan pada Sabtu (27/12/2025). Sebanyak 130 warga binaan berisiko tinggi dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan.

Rinciannya, lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, serta 30 orang lainnya di Lapas Ngaseman.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa proses pemindahan dikawal ketat oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau, dan Banten, serta aparat kepolisian.

“Seluruh proses penerimaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi warga binaan,” ujar Irfan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here