Malang, restorasihukum.com – Menindak lanjuti pemberitaan terkait penahanan ijazah siswi yang sudah lulus dari MTs Negeri 3 Malang, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com mencoba mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang selasa 5 november 2024 pukul 09.00 Wib.
Tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com bermaksud untuk bertemu kepala kantor Kemenag Malang namun dikatakan oleh resepsionis bahwa kepala kantor sedang dinas luar padahal mobil dinas ada parkir didepan kantor tersebut.
Mendapatkan penolakan untuk bertemu dengan kepala kantor kemenag Kabupaten Malang tim mencoba konfirmasi kepada Syuaib Kasi Penma melalui pesan singkat whassapp Syuaib menyampaikan. “Kemarin pak kepala sudah komunikasi dg lembaga tsb.” Ungkapnya. Lebih lanjut tim bertanya hasil komunikasi tersebut, Syuaib menyampaikan. “Belum ada fakta kalau lembaga tsb. Melanggar.” Pungkasnya.
Ingin mendapatkan berita yang akurat dan berimbang tim coba menghubungi Jon TU MTs Negeri 3 Malang dan hasilnya juga tidak seperti yang diharapkan. “wa’alaikumussalam wr. wb.
mohon ma’af sebelumnya, beliau masih dinas luar sampai dg tgl.9”. Ungkapnya.
Lebih lanjut tim bertanya siapa ketua komite MTs Negeri 3 Malang, Jon tidak memberikan keterangan sesuai harapan. “mohon maaf coba nanti saya tanyakan, atau bisa ketemuan langsung monggo.” Pungkasnya.
Baca juga berita terkait :
Edan MTS Negeri 3 Malang, Tahan Ijazah Siswa Yang Sudah Lulus
Edan MTs Negeri 3 Malang, Tahan Ijazah Siswa Yang Sudah Lulus
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, komite sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dari hasil penelusuran tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com diduga kuat sumbangan komite yang ada mengalir kepada pihak MTs Negeri 3 Malang, sehingga jika wali murid tidak mampu membayar pihak lembaga tidak memberikan ijazah. (Red/tim)














