Tiga Pelaku Curanmor Bersama Penadahnya Di Amankan Polres Pamekasan

0
182

Pamekasan, restorasihukum.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama seorang penadah hasil kejahatan, Selasa.

     Di ketahui, ketiga pelaku masing-masing AM (33), dan AMR (25), keduanya warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. Serta SDR (44), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Sementara seorang penadah berinisial AR (40), warga Desa Bumbungan, Kecamatan Bloto, Sumenep.

     AKP Bambang Wijaya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal saat diamankannya motor jenis Yamaha Vega bernopol M 2430 GW yang dikendarai F. “Dari tangan F terungkap bahwa motor tersebut merupakan milik AM.

     Dan saat di tanya petugas AM mengaku bersama AMR mencuri motor tersebut di kawasan Jl Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. “AM juga mengaku kalau pernah mencuri bersama SDR. Sehingga SDR juga kita amankan,” imbuh Bambang.

     Dari keterangan kedua tersangka inilah terungkap semua motor hasi curian mereka jual ke seorang penadah berinisial AR, yang merupakan warga Sumenep. Dari tangan tersangka, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci T, serta satu unit motor jenis Yamaha Vega warna hitam.

     Karena perbuatannya itu, AR diancam dengan KUHP Pasal 480 ke 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.

     Sementara AMR, AMR, dan SDR diancam dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e dengan ancaman 7 tahun penjara.(Sgrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here