Bogor, restorasihuku.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, termasuk tambang emas dan pasir.
Kajari Bogor, Denny Achmad, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan sejumlah titik tambang yang diindikasi ilegal, terutama di kawasan hutan lindung yang tidak diperbolehkan dijadikan area tambang.
“Pada intinya, kawasan hutan itu tidak bisa diizinkan untuk tambang. Dari peta satelit, kita bisa melihat titik-titik mana yang masuk hutan lindung dan mana yang digarap,” ujar Denny saat ditemui di Puncak, Jumat (12/12/2025).
Denny menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah desa setempat untuk melaporkan kegiatan tambang. “Nanti kita cek apakah itu legal atau ilegal,” tambahnya.
Selain pengawasan tambang, Kejari Bogor juga menanam pohon di kawasan Puncak sebagai upaya mitigasi bencana, termasuk pencegahan banjir. Kegiatan ini dilengkapi dengan bakti sosial dan donor darah kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, sekitar 50 kantong darah berhasil kita sumbangkan kepada PMI,” kata Denny.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga memberikan bantuan alat pendidikan kepada sekolah anak berkebutuhan khusus sebagai bagian dari program kepedulian sosial.(Red)















