Pasuruan, restorasihukum.com – Dengan adanya Rumah Rembuk yang ada di Polsek Purwosari Polres Pasuruan, Para pelaku yang melakukan tindak pidana kini bisa di selesaikan dirumah rembuk yang ada di setiap Desa yang ada di wilayah Purwosari, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Seperti kasus pencurian uang di warung kopi milik warga yang terjadi pada hari Jumat,(19/04/24) pukul 11.00 Wib di Dusun Sukoanyar, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui pelaku bernama Kukuh Wahyudi, (23 th), warga Dusun Dinoyo, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban bernama Sunarso, (52 th), warga Dusun Sukoanyar, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku diamankan dan di bawah ke rumah rembuk yang ada di desa Bakalan untuk dilakukan penyelesaian masalah.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto SH, menjelaskan kronologi pencurian sampai dengan penyelesaian masalah di rumah rembuk di desa Bakalan.
“Awal mula kejadian, pelaku ini di pergoki anak pemilik warung kopi bernama Riky. Pelaku yang ketahuan akhirnya langsung berlari, spontan Riky langsung mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Kemudian Riky kembali ke warung ternyata laci tempat uang sudah dalam keadaan terbuka dan sebagian uangnya ada yang hilang sebesar sekira Rp. 80.000 dan setelah mengetahui uangnya ada yang hilang tersebut kemudian memberitahukan ke warga kalau ada pencuri , kemudian bersama warga berusaha untuk mencari pelaku yang akhirnya pelaku tertangkap dan langsung melaporkan kejadiannya Polsek Purwosari melalui babinkantibmas. Setelah itu pelaku di bawa ke rumah rembuk yang ada di Desa Bakalan untuk dilakukan penyelesaian masalah,” terang mantan Ditahti Polda Jatim ini.
Lebih lanjut, AKP Hudi menjelaskan, pelaku tidak dibawa ke Mako Polsek, melainkan di bawa ke rumah rembuk dengan menghadirkan kepala desa Sengonagung dan Bakalan serta orang tua pelaku.
“Korban langsung di bawa ke rumah rembuk untuk dilakukan penyelesaian masalah. Hasil yang di capai dalam kesepakatan antara lain :
1. Bahwa korban an P. Sunarso tidak menuntut secara hukum (dengan membuat Surat Pernyataan) dan mengikhlaskan uangnya yang hilang sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah)
2. Bahwa pelaku berjanji (dengan membuat Surat Pernyataan) sanggup tidak mengulangi perbuatannya lagi
3. Dari kepala desa dan perangkat desa akan melakukan pembinaan kepada pelaku,” beber Perwira dengan tiga balok dipundaknya ini.
Sekedar diketahui, bahwa Polsek Purwosari adalah satu satunya Polsek di kabupaten Pasuruan yang ada rumah rembuknya dan telah diresmikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra beberapa waktu lalu. (Sy)












