Seorang Suami Di Probolinggo Nekat Jambret Istri Mudanya

0
209

Probolinggo, restorasihukum.com – Lantaran telah menjambret Akyunina, yang tidak lain isteri mudanya sendiri, Nur Apni Jaelani (42) warga Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi dan merasakan dinginya didalam terali besi.

     Nur Apni Jaelani yang keseharianya bekerja sebagai seorang makelar ( Calo )  jual beli sapi lokal itu, nekat melakukan aksinya di Jalan Raya Karang Peranti Pajarakan.

     Kanit Reskrim Polsek Pajarakan Ipda Slamet AL, Rabu, mengatakan, Modus dari Nur Apni  “Saat itu korban melintas di jalan raya Desa Karang Peranti, pelaku menghentikan korban yang selama ini diakui sebagai istrinya tanpa rasa malu tersangka langsung merampas tas korban yang berisi handphone, uang dan dompet”.

     Atas perbuatannya, lanjut Ipda Slamet, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

     Sementara itu aksi penjambretan dilakukan atas dasar ekonomi sang istri dianggap cukup mapan. Dari peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Pajarakan. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan para saksi, akhirnya pelaku ditangkap petugas di pasar hewan Maron kabupaten setempat.

     Ipda Slamet menjelaskan bahwa pada awalnya, pelaku mengelak atas tuduhan telah menjambret tas milik istrinya namun dengan adanya barang bukti yang kuat akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam dijeruji besi Polsek Pajarakan. (Srf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here