ACEH SELATAN, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bekerjasama dengan Dinas Syari’at islam, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syari’ah, Tim dokter pada Puskesmas Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Bahwa acara tersebut disaksikan 100 orang diantaranya sebagai berikut :
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, An. Rista Zullibar Pa, SH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, An. Riki Supriadi, SH
Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, An. Ardo Gunata, SH. MH
Kapolsek Tapaktuan An. Mustafa
Kasatpol PP Kab. Aceh Selatan An. Cut Dini Haryuni, S.STP, MA
Ketua Mahkamah Syariah Kb. Aceh Selatan An. A. Fikri Oslani, MA.i
Plt Kadis Syariat Islam Aceh Selatan An. Indra hidayat, S.Ag., M.Ag.
Telah dilaksanakan eksekusi ‘uqubat Cambuk oleh pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 14.45 Wib bertempat di halaman Kantor Syari’at Islam Tapaktua. 
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 05/JN/2016/MS.TTN Tertanggal 16 juni 2016, dalam hal ini 1 orang terpidana yang akan dilakukakan pelaksanaan eksekusi ’uqubat cambuk tersebut (data terlampir).
Bahwa dari sebanyak 200 kali di potong masa tahanan yang telah dijalani sehingga Uqubat Ta’Zir Cambuk tersisa sebanyak 133 kali cambuk, dan dilaksanakan pada hari ini hanya sebanyak 5 kali Uqubat Ta’Zir Cambuk dengan alasan perintah dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis tensi darah 220, maka dari itu Uqubat Ta’Zir Cambuk dihentikan.
Bahwa dari pelaksanaan Uqubat Ta’Zir Cambuk tersisa sebanyak 128 kali lagi.
Bahwa pelaksanaan ‘Uqubat cambuk terhadap terpidana TARMIZI BIN HUSIN (Alm) yang yah melakukan tindak pidana Pemerkosaan terhadap anak, Diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 yang dapat dilaksanakan hanya sebanyak 5 kali dan tidak dapat dilanjudkan disebabkan alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokter dari Puskesmas Tapaktuan, yaitu tensi darah mencapai 230.
Bahwa Acara dibawah pengamanan pihak Kepolisian, serta Satpol PP dan Wilayahtu Hisbah.
Bahwa acara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, aman dan terkendali, dan acara ditutup sekitar pukul 15.00 Wib.(ZM)










