Lumajang, restorasihukum.com – Diduga terlibat kolusi Kasi tanam BPDAS bergeming saat di konfirmasi terkait program RHL (Reboisasi Hutan Lindung) di area Ranupani yang masuk kategori Perhutanan Sosial (PS) pada tahun anggaran 2022 lalu.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)
VISI: Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
MISI:
- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
- Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum;
- Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim;
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
- Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing;
- Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; serta
- Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
SASARAN STRATEGIS
Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial bertanggungjawab atas kegiatan Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial yang memiliki sasaran kegiatan yaitu meningkatnya luas areal kelola masyarakat. Sasaran kegiatan tersebut mendukung sasaran program PSKL yang pertama yaitu meningkatnya akses pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Baca juga berita terkait :
Program RHL Ranupani Tidak Tepat Sasaran
Namun program pemerintah ini dianggap tidak tepat sasaran sehingga timbulkan dugaan adanya kerugian negara yang cukup besar, salah satunya dengan adanya program RHL wilayah Ranupani Kabupaten Lumajang ini, mengacu dengan adanya dugaan harga bibit yang bervariasi dan ongkos gali lubang untuk lahan yang di tanami dalam program RHL kasi tanam BPDAS bergeming, patut diduga terlibat kolusi yang menimbulkan kerugian negara. (Red/tim)











