Kaidah Hukum Putusan MA Nomor 3549 K/Pdt/2023: Klausul Non Kompetisi dalam Perjanjian Kerja Bukan Pelanggaran HAM

0
1031

Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa tergugat dalam suatu perkara perdata terbukti secara sadar mengetahui dan melanggar ketentuan rahasia dagang milik mantan perusahaannya. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 3549 K/Pdt/2023, yang dipublikasikan melalui Jurnal Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) Volume 1 Nomor 1—sebuah inisiatif terbaru Mahkamah Agung yang diluncurkan pada Juni 2025 untuk menyebarluaskan putusan-putusan strategis secara digital setiap empat bulan.

Putusan ini menjadi salah satu preseden penting yang memperkuat posisi klausul non-compete (nonkompetisi) dalam perjanjian kerja di Indonesia. Klausul tersebut melarang pekerja yang telah berhenti bekerja untuk bergabung dengan perusahaan pesaing dalam jangka waktu tertentu. Dalam kasus ini, tergugat adalah mantan tenaga pemasaran di sebuah perusahaan lift dan elevator, yang telah menandatangani klausul larangan bekerja di bidang serupa selama 12 bulan setelah pengunduran diri.

Namun, hanya beberapa waktu setelah keluar, tergugat justru bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang yang sama. Gugatan dari mantan perusahaan semula ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penggugat.

Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha (Ketua), Dr. Panji Widagdo, dan Dr. Haswandi berpendapat bahwa perjanjian kerja yang memuat klausul nonkompetisi tersebut tidak melanggar ketentuan HAM maupun UU Ketenagakerjaan. Justru, perjanjian tersebut terkait erat dengan perlindungan rahasia dagang perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kerja dan aturan internal perusahaan.

Selama lebih dari satu dekade bekerja, tergugat mengakses berbagai informasi sensitif perusahaan. Pengabaian terhadap klausul masa tunggu 12 bulan dianggap sebagai tindakan wanprestasi yang melanggar Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, Mahkamah menilai ada itikad buruk karena tergugat segera bekerja di perusahaan pesaing, membuka peluang terjadinya kebocoran informasi penting.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan tergugat menyebabkan kerugian nyata bagi penggugat. Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa tergugat wajib membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp100 juta. Meski tuntutan awal ganti rugi yang diajukan penggugat lebih besar, MA menilai jumlah tersebut tidak proporsional.

Putusan ini menjadi tonggak hukum penting, menegaskan bahwa larangan bekerja di sektor serupa dalam jangka waktu tertentu pasca-hubungan kerja bukanlah pelanggaran HAM, melainkan bagian dari upaya perlindungan rahasia dagang. Putusan ini juga memperkaya pemahaman hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam konteks hubungan kerja dan perlindungan informasi perusahaan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here