Lumajang, restorasihukum.com – Terkait dengan adanya RHL (Reboisasi Hutan Lindung) wilayah Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Lumajang yang pelaksanaan tanam nya akhir tahun 2022 kemarin menuai kontroversi di masyarakat setempat.
Dari temuan awak media dilapangan dan mengutip keterangan berbagai sumber, terdapat beberapa kejadian seperti adanya upaya pencabutan bibit oleh oknum warga setelah beberapa hari adanya giat tanam.
Tentu saja hal itu menjadi permasalahan tersendiri bagi sebuah giat tanam untuk program reboisasi hutan lindung wilayah setempat, karena akan menjadikan bibit tidak tumbuh, bahkan bisa sampai mati, kuat dugaan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat dan terkesan program RHL ini dipaksakan hanya untuk menghabiskan anggaran saja.
Padahal dalam program tersebut menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit, dan kalau dari pihak terkait seperti Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung (BPDAS-HL) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai pelaksana dilapangan tidak terus mengawasi dan mengawal sampai bibit tersebut tumbuh besar, sama saja dikategorikan sebagai program kurang berhasil atau gagal dan memicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Adapun LMDH yang ikut melaksanakan RHL tersebut adalah LMDH Lestari makmur, LMDH Sidodadi dan LMDH Sumber Hasil yang letaknya di petak 19, petak 20 dan petak 21 RPH Ranupani Lumajang yang masuk kawasan perhutanan sosial (PS) dengan ketua LMDH Solikin mendapat 161 ha, ADIM mendapat 161 ha dan saiful mendapat 50 ha.
Menurut pengakuan sumber yang minta disave untuk ukuran jarak tanam ada yang 6×3 ada yang 5×2 dan kalau dulu kan 3×2 , sekarang masyarakat minta 6 dan terkait dengan bibit ada 3 jenis alpukat, Durian dan Pete.
Dan masyarakat tidak sadar kalau dengan menanam pohon usia 5-10 tahun baru panen, mungkin nominal agak besar karena harus tebang pohon, tapi kalau dengan bibit buah alpukat dan durian kan sebetulnya masyarakat bisa panen tiap 3 atau 5 bulan sekali tanpa harus tebang pohon. ujarnya
Untuk realisasi tanam dalam program rhl yang dikerjakan oleh LMDH dengan bibit dari BPDAS ini, banyak sekali yang harus di perbaiki menurut sumber warga desa burno dan Ranupani Lumajang.
Saat dikonfirmasi, Gatot selaku Asper Senduro menyampaikan jika pekerjaan itu bukan perhutani yang melaksanakan melainkan BPDAS sehingga beliau tidak bisa memberikan komentarnya. (Tim/Red)














