Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 memberikan landasan penting dalam perkara penjualan tanah yang termasuk harta bersama tanpa persetujuan pasangan. Yurisprudensi ini mempertegas bahwa penjualan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, baik suami maupun istri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kasus bermula dari seorang istri yang mengajukan gugatan setelah mengetahui bahwa sebidang tanah yang merupakan harta bersama telah dijual suaminya tanpa sepengetahuannya. Tanah tersebut dibeli bersama pada tahun 1976, namun dijual oleh suami kepada pihak lain, dan baru diketahui istri saat proses pengajuan sertifikat tanah pada 1995.
Pengadilan Negeri Gianyar dan Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumnya menyatakan bahwa jual beli sah, dengan dasar hukum adat Bali. Menurut mereka, suami memiliki kewenangan bertindak atas harta bersama, dan jual beli telah dilakukan secara adat yang memenuhi syarat terang, kontan, dan konkrit. Sertifikat hak milik yang kemudian terbit atas nama suami dianggap tidak mengubah fakta bahwa tanah sudah beralih tangan sebelum itu.
Namun, Mahkamah Agung berpendapat lain. Menurut Majelis Kasasi, pengadilan tingkat sebelumnya keliru karena terlalu berpegang pada hukum adat tanpa mempertimbangkan UU Perkawinan Tahun 1974 yang secara nasional berlaku. Tanah tersebut merupakan harta gono-gini, dan setiap tindakan hukum terhadapnya harus mendapat persetujuan dari kedua pasangan.
Karena tidak ada persetujuan dari istri, maka:
- Jual beli dinyatakan tidak sah;
- Transaksi tersebut batal demi hukum;
- Sertifikat tanah yang terbit atas dasar jual beli itu dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tiga Kaidah Hukum dari Yurisprudensi Ini:
- Penjualan tanah harta bersama memerlukan persetujuan dari suami atau istri.
- Penjualan sepihak atas harta bersama tanpa persetujuan pasangan adalah batal demi hukum.
- Sertifikat tanah yang diterbitkan atas dasar jual beli yang tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum.
Yurisprudensi ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam penyelesaian perkara serupa, khususnya ketika terjadi kekosongan norma atau perbedaan tafsir antara hukum adat dan hukum nasional. Namun, setiap kasus tetap harus dilihat secara kontekstual sesuai kekhususannya masing-masing. (Red)













