Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, penyaluran dana sebesar 45 persen yang seharusnya dilakukan paling lambat Juni 2026 masih belum tuntas di sejumlah daerah hingga Agustus.
Ribka menilai keterlambatan tersebut tidak dapat terus dikaitkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan sehingga Pemda perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.
Ribka menekankan percepatan penyaluran penting karena Dana Otsus digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Ia meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Otsus. Keterlambatan tersebut juga diminta menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur di daerah.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki, kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.
Ribka juga menyoroti bahwa pelaksanaan Otsus telah berlangsung selama 25 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya diikuti dengan peningkatan kapasitas Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Untuk memastikan penyaluran dan penggunaan Dana Otsus berjalan sesuai ketentuan, Kemendagri akan meningkatkan evaluasi dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mempercepat identifikasi kendala dalam penyaluran Dana Otsus sekaligus memastikan anggaran yang dialokasikan dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.(Red)












