Kediri, restorasihukum.com – Seorang pria bernama Wahyu Kurniawan (30) warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Belum lama keluar dari penjara, kini Wahyu kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, lantaran nekat menjambret sebuah hp, yang mayoritas sasarannya adalah para wanita.
Modus yang dilakukan pelaku adalah modus operandi, yakni dengan cara pelaku memepet korban dan mengincar hp yang diletakkan di laci depan motor yang dikendarai.
Kapolres Kediri, AKBP Anthon Hariyadi pada Senin (18/3/19) mengatakan, “Pelaku ini merupakan residivis asal Tulungagung. Ia sebenarnya baru keluar dari tahanan Tulungagung pertanggal 18 Januari 2018. Sedangkan setelah keluar dari tahanan tersebut ia kembali melakukan tindakan yang sama yaitu tindak pidana pencurian dan kali ini dilakukan di wilayah Kota Kediri.”
Menurut dari pengakuan tersangka, setelah bebas dari masa tahanannya, ia telah melakukan tindakan penjambretan sebanyak delapan kali di wilayah Kediri. “Delapan kali aksinya itu masing-masing dilakukan di Jalan kapten tendean Perempatan Bence. Rinciannya di perempatan Jimbun Ngadiluwih sebanyak satu kali, Pabrik Gula Ngadirejo, Jembatan Kras, dan Jalan Super Semar, Kelurahan Nggronggo Kota Kediri, dari lokasi itu ada yang dilakukan sebanyak 2 kali ada yang satu kali,” ujar Kapolres.
Untuk sementara ini, polisi sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP dari hasil penjambretannya. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan hukuman penjara paling lama kurang lebih 5 tahun penjara yang terkait dengan tindak pidana pencurian. (red)







