Mukaromah Adukan PT Mandiri Tunas Finance Cirebon Dan Oknum Debcolector Ke BPSK

0
195

Indramayu, restorasihukum.com – Keterangan tanpa dasar yang dikatakan oleh pihak PT.Mandiri Tunas Finance, melalui Indra selaku remadial Mandiri Tunas Finance beberapa waktu yang lalu diruangannya, layak untuk diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),lantaran ucapan serta bahasa yang dilontarkan oleh Indra ternyata hanya untuk menutupi kebusukan yang dilakukan oleh oknum Debetkolektor dan kroni-kroninya dalam mengeksekusi kendaraan yang menurut mereka bermasalah,

      Seperti halnya yang ditudingkan kepada H Sudiono bahwa kendaraan roda empat merk Honda type Mobilio-E MT E 1779 RA, Tahun 2015 atas nama Mukaromah telah diantarkan langsung oleh H Sudiono ke PT.Mandiri Tunas Finance Cirebon, ternyata itu hanya OMDO sebab ketika diklarifikasi langsung dengan H Sudiono di kantornya Kamis (01/12)  seakan tanpa suara ketika hal itu disanggah oleh H Sudiono.

     “Saya di hampiri oleh Empat orang yang tidak saya kenal ketika sedang menunggu anak saya diprapatan Celeng, tiba-tiba orang itu menyuruh saya keluar karena ada yang ingin ditanyakan katanya, tetapi setelah saya keluar dari mobil, salah satu dari mereka ada yang mendorong saya untuk masuk lagi ke dalam mobil dan saya duduk ditengah diapit oleh Oknum Debetcolektor. Lalu kata H Sudiono.”salah satu dari mereka langsung duduk dibelakang kemudi,dan mengemudikannya sampai ke kantor Finance ini.”Ungkap H Sudiono ketika dikonfirmasi oleh awak media.

      Dengan adanya perampasan ditengah jalan layaknya segerombolan perompak, tanpa memperhatikan Mekanisme peraturan dan perundang-undangan pemerintah, diduga kuat,PT Mandiri Tunas Finance dan kroni-kroninya, telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.yang patut diadukan ke BPSK dan pihak kepolisian tentang perampasan agar terciptanya rasa keamanan dan kenyamanan para konsumen dari tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum Debetcolector, yang mengatas namakan telah mendapatkan Surat Kuasa Penarikan dari pihak Finance.

      Yang menjadi pertanyaan apakah dibenarkan oknum Debetcolector, melakukan penarikan atau perampasan ditengah jalan?  Gaya seperti ini sudah dikategorikan tindakan premanisme. “Yang pasti dan yang berhak untuk melakukan Eksekusi dalam persoalan ini adalah panitera yang diperintah berdasarkan putusan langsung dari hakim pengadilan.”Hal Ini dikatakan Zainur Rofiq.MH.P. selaku Presiden Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional.

      Oleh karena itu, adanya perampasan ditengah jalan yang dilakukan oknum Debetcolektor atau Eksternal, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda Empat, ini sudah dikategorikan perbuatan melawan hukum, sudah masuk pasal 365 KUHP Tentang Pemerasan, ancaman pidananya 12 tahun kurungan.maka dari itu, pihak konsumen atau atas nama wajib mengadukan tindakan atau perbuatan seperti itu, ke Lembaga Perlindungan Konsumen di daerahnya masing-masing, agar dapat didampingi secara langsung untuk mengadukan ke Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

      Seperti yang terjadi pada Ibu Mukaromah, Oknum Debetcolector dan PT.Mandiri Tunas Finance Cirebon,layak untuk diadukan ke BPSK.”Tegasnya. (Dd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here