Jombang, restorasihukum.com – Satres Kriminal Polres Jombang menggrebek pabrik arak yang selama ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Penggrebekan dilakukan pada Senin (18/3/19) Sore, di Dusun Gedangkaret, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Jombang, awal diketahui adanya pabrik arak ini yaitu laporan dari warga setempat yang diterima anggota kepolisian. “Itu sudah 6 bulan beroperasi. Kita dapat informasi dari warga sore tadi,” jelasnya.
Dan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, pada pukul 17.30 WIB anggota Satreskrim Polres Jombang langsung meluncur ke salah satu rumah di Dusun Gedangkaret, yaitu rumah yang di duga sebagai tempat pembuatan arak. “Saat digerebek memang betul ada aktivitas pembuatan arak,” ujar AKP Azi.
Penggrebekan tersebut pun membuahkan hasil, yakni polisi telah berhasil mengamankan 400 liter bahan baku pembuatan arak. Dan sejumlah arak siap untuk di edarkan yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
Namun untuk sementara ini polisi belum berhasil menagkap pemilik dari pabrik arak tersebut. Akan tetapi pihak Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap 2 orang, yakni Lansio (48) warga Desa Semanding, Tuban dan Mulyadi (32) warga Desa Banjardowo, Jombang. Mereka di tangkap saat tengah melakukan produksi arak.
Untuk saat ini, pasal yang dikenakan ke para pelaku masih sebatas sebagai penjual arak. Yaitu Pasal 204 KUHP tentang Menjual Barang Yang Berbahaya Bagi Kesehatan. “Pasal 204 ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Jombang. (red)







