Pungli SMP Negeri 1 Lawang, Berdalih Iuran Komite

0
286

Malang, restorasihukum.com – Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya pungutan liar (Pungli) yang berdalih iuran komite senilai Rp 100.000 per bulan. “Itu di SMP Negeri 1 Lawang coba diusut mas, ada pungutan liar berdalih iuran komite Rp 100.000 per bulan, bahkan ada pungutan Rp 175.000 untuk sumbangan ketulusan, kalau telat bayar selama 3 (tiga) bulan wali murid dipanggil ke sekolah mas.” Ungkapnya singkat.

Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba klarifikasi kepada pihak PLT Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lawang Edi Yuswanto. Saat dikonfirmasi Edi menyampaikan jika iuran itu memang benar adanya dan nilainya untuk kelas 8 Rp 100.000 perbulan dan untuk kelas 7 nilainya Rp 110.000 per bulan.

“Iya benar mas memang ada iuran komite, kalau kelas 8 itu Rp 100.000 per bulan kalau kelas 7 nilainya Rp 110.000 per bulan, uangnya untuk bayar guru honorer mas.” Tuturnya singkat.

Disinggung terkait pungutan untuk pembangunan masjid nilainya Rp 500.000 dan pembangunan masjid tidak ada, Edi menyangkal dan menurutnya pembangunan itu memang ada dan pungutan itu menurutnya untuk anggaran kondisional bisa untuk masjid maupun pembangunan yang lainnya.

“Pembangunan itu ada mas, coba dilihat saja itu, oh iya uang Rp 500.000 itu kayaknya dana kondisional, bisa buat bangun masjid dan bisa buat bayar guru honorer ataupun untuk pembangunan yang lainnya mas, seperti didepan itu yang sekarang sedang bikin taman.” Pungkasnya.

Menindak lanjuti temuan tersebut tim meminta dasar hukum atas pungutan iuran komite tersebut dan Edi memberikan draf edaran Bupati Malang H Mochammad Sanusi yang beredar tahun 2023.

Sedangkan Nurman selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Malang saat diminta dasar hukum pungutan liar sari SMP Negeri 1 Lawang melalui pesan singkat whassapp menyampaikan. “Mhn waktu sy croscek dl, nggih.” Ungkapnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan Nurman belum memberikan yang diminta tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com sehingga patut diduga kuat pungutan liar berdalih iuran komite yang ada di SMP Negeri 1 Lawang harus di usut tuntas. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here