Gresik, restorasihukum.com – Sebut saja Kabul, diduga kuat pemilik tambang liar yang ada di Desa Pundut Terate Jalan Purworejo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Informasi yang didapat tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyebutkan bahwa galian tersebut milik Kabul yang saat ini masih jalani proses kasus tambang liar di Metatu Cerme kok sekarang sudah buka lagi di tempat lain, apakah prosesnya sudah selesai dan di SP3 sehingga berani operasi lagi di tempat yang berbeda dengan pelanggaran yang sama.
Sebut saja PA (inisial) menyampaikan kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com jika Kabul masih dalam proses di unit tipiter polres Gresik dengan kasus tambang liar di daerah Desa Metatu Kecamatan Cerme. ” Pak, tambang liar yang ada di Desa Pundut Terate itu milik Kabul yang sekarang masih di proses oleh unit tipiter polres Gresik, coba konfirmasi ke polres saja pak biar lebih jelas, kok berani sekali Kabul buka galian liar di Desa Pundut Terate apa kasusnya sudah selesai di Polres Gresik ya.” Ungkapnya dengan merasa heran akan kenekatan Kabul jalankan pekerjaan galian liar.
Saat dikonfirmasi Kabul, melalui pesan singkat Whatsapp tidak menghiraukan, pesan hanya di baca namun tidak ada balasan sama sekali hingga berita ini di terbitkan.
Dengan adanya informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba memberikan laporan informasi kepada Kasat Reskrim Polres Gresik Akp Wahyu Rizky Syahputra melalui pesan singkat Whatsapp agar bisa ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku di indonesia.
Selain kepada Kasat Reskrim, tim juga memberikan laporan informasi kepada Iptu Aji Prakoso selaku kepala unit tipiter polres Gresik dengan harapan yang sama, kejelasan kasus Kabul yang sedang di proses oleh unit tipiter tersebut benar apa tidak sehingga kejelasan informasi yang diterima oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com dapat dipertanggungjawabkan. (Red/tim)













