Surabaya, restorasihukum.com – Karena di duga menjual stan pasar senilai Rp 25 juta hingga Rp 40 juta, oknum pengurus Pasar Baru Sememi Kota Surabaya terancam terkena sanksi.
Saat rapat dengar pendapat dengan pedagang Pasar Sememi, pengurus Pasar Baru Sememi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Didik Adiono, berpesan kepada semua pedagang, karena sudah masuk dalam hukum pidana, oknum pengurus pasar yang menjual stan segera dilaporkan polisi.
Hal ini harus dilakukan karena menurutnya pasar tersebut dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sehingga tidak dibenarkan jika ada oknum pengurus pasar menjual stan.
Untuk itu ia meminta kepada pengurus pasar agar Pasar Baru Sememi diprioritaskan untuk pedagang Pasar Sememi yang stannya terkena pelebaran jalan. Selain itu, stan Pasar Baru Sememi diprioritaskan kepada pedagang asli Surabaya.
Sementara ketua Pengurus Pasar Baru Sememi Mujiono memastikan tidak ada jual beli stan. Dia berjanji, jika ada oknum pengurus yang memperjual belikan stan Pasar Baru Sememi akan memberi sanksi tegas. “Memang ada yang mau beli stan disana, tapi saya tolak, saya katakan stan Pasar Baru Sememi tidak dijual,” ungkapnya.
Salah satu pedagang Pasar Sememi Sudarwanto yang stannya digusur mengaku sedikitnya 390 pedagang yang dipaksa pindah ke Pasar Baru Sememi yang lokasinya di belakang Pasar Sememi.
Dimana pemindahan tersebut disertai dengan paksaan dan intimidasi oleh oknum pengurus pasar. “Kita semua tahu fasilitas penerangan dan listrik tidak ada, padahal kita mulai berjulan dari jam 02.00 WIB,” pungkasnya.(pat)










